BELITUNG TIMUR — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memita agar ada tindak tegas terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal di sekitar Bendungan Pice, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Gubernur meminta kepada Polda Babel dan aparat lainnya, untuk memberikan sanksi tegas terhadap penambang ilegal dengan menyita alat penambangan secara langsung, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan pelaku tidak lagi menambang di sekitar Daerah Aliran Sungai.
“Dukungan keamanan untuk segera direalisasikan. Tambang ilegal ini merusak dan merugikan masyarakat. Kapolda harus mengambil sikap dan tegas. Masyarakat juga, mari bersama-sama kita bebaskan Bendungan Pice hulu ke hilir dari tambang iegal, jangan hanya melapor saja, tapi juga mengawasi dari hulu ke hilir,” tegas Gubernur saat menghadiri Sosialisasi dan Dialog Optimalisasi Fungsi Bendyngan Pice, Jumat (12/3).
Bupati Beltim menjelaskan, tambang timah ilegal di sekitar Bendungan Pice merusak Daerah Aliran Sungai Lenggang, sehingga mengakibatkan hilangnya air sungai. Sedimentasi yang cukup besar juga mengurangi volume Bendungan Pice.
Selain itu, dampak tambang ilegal ini mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana bangunan Bendungan Pice, mengganggu fungsi dan operasional bendungan untuk layanan irigasi, serta dapat mengurangi kuantitas dan kualitas air baku.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur mengimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati Beltim, serta aparat keamanan terkait, Camat, Lurah, tak terkecuali masyarakat, agar segera berpartisipasi dan bekerja sama untuk membebaskan hulu ke hilir Bendungan Pice dari penambangan ilegal, dengan tujuan mewujudkan ketahanan pangan, sekaligus menyejahterakan petani Bangka Belitung dengan ketersediaan pangan yang cukup.
“Bendungan Pice sangat penting untuk segera direalisasikan. Sebanyak 3.000 KK bahkan lebih, dapat dialiri melalui bendungan ini. Belum termasuk 3.000 hektar lebih lahan persawahan yang bisa dialiri dan ini merupakan faktor utama dari ketahanan pangan kita,” ujarnya. (*)