JAKARTA — Gugatan PKPU atau pailit yang dilayangkan CV AL RIDHO kepada PT Timah Tbk mengalami perkembangan. Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan menolak permohonan PKPU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Timah Tbk, Tri Hartanto dari SIP Lawfirm dalam keterangannya, Rabu (27/1).
“Alhamdulillah, hari ini sudah diputuskan oleh pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal ini Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU CV Al Ridho terhadap PT Timah,” tuturnya.
Dia menjelaskan permohonan CV Al Ridho ditolak majelis Hakim, dikarenakan adanya dualisme di CV Al Ridho. Untuk itu dibutuhkan pembuktian terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan dasar kewenangannya.
“Saat ini ada dua versi CV Al Ridho yakni versi pimpinan Ibu Lenni dan versi Pimpinan Bapak Hilman yang mengatas namakan CV Al Ridho. Ini telah dibuktikan, baik itu yang disampaikan di Pengadilan Niaga maupun bukti yang kita peroleh pada saat permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kita buktikan bahwa tidak benar PT Timah dianggap tidak membayar hutang,” katanya.
Menurutnya, dengan terjadinya dualisme pada CV Al Ridho dan juga dalam hal PT Timah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga perlu diperjelas terkait pembayaran tagihan.
“Karena ada dualisme berarti harus jelas siapa yang memiliki kewenangan terhadap tagihan tersebut. Kita melihat dari aturan tentang persekutuan Komanditer dimana ada sekutu aktif dan ada sekutu pasif, dimana yang mengajukan permohonan ini adalah badan usaha,” jelasnya.
Terkait penyelesaian tagihan yang diklaim CV Al Ridho, Ia menjelaskan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan PT Timah berdasarkan permohonan konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menitipkan kewajiban PT Timah terkait tagihan CV Al Ridho.
“Secara hukum PT Timah sudah memenuhi kewajibannya terhadap kewajiban yang muncul atas hubungan hukum antara PT Timah dan CV Al Ridho,” tutupnya. (*)