PANGKALPINANG — Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dan Bong Ming Ming, melarang keras masyarakat menyebrang menggunakan kapal laut untuk mudik, terutama mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, kecuali kapal Kargo yang membawa sembako atau logistik.
Hal tersebut dijelaskan Bong Ming Ming, usai Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat di Ruangan Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (26/4).
” Peraturan dari Kementerian Kelautan tidak boleh ada penyebrangan untuk kapal penumpang, yang diperbolehkan hanya kapal sembako dan kapal logistik. Apa yang ditetapkan pemerintah pusat, Insya Allah akan kita dukung sama-sama,” jelas Bong Ming Ming.
Sementara Bupati Bangka Barat, H.Sukirman mengatakan, untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari kian bertambah di Bangka Barat, pihaknya akan mulai memantau dan berjaga-jaga di kawasan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, yang diduga akan digunakan masyarakat untuk menyeberang, guna menghindari aturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita mulai berjaga-jaga di jalan pelabuhan tikus,” kata Dia. (Purnama)