PANGKALPINANG — Erzaldi Rosman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (31/03) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai dengan amanat PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 1, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, meminta kepada anggota DPRD Babel untuk mengkaji, membahas, dan menginventarisir dengan cermat LKPJ Gubernur Babel tersebut, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.
“Kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar dapat mengkaji, membahas dan menginventarisir LKPJ Gubernur, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna kemajuan Provinsi yang kita cintai ini,” kata Herman.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, berharap pandemi dapat segera berakhir, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berangsur pulih. Dengan begitu program pemerataan pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah dapat berjalan, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
“Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian di Babel dapat segera pulih dan bangkit. Pemerataan pembangunan pun dapat terwujud, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Dia. (*)