HEADLINEPEMPROV BABEL

Ini Manfaatnya Jika RUU Daerah Kepulauan Disahkan

4
×

Ini Manfaatnya Jika RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, menyatakan telah mengusulkan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan 62 Lemhanas, yang sedang melakukan Studi Strategis Dalam Negeri di Provinsi Bangka Belitung, agar membantu mengkaji Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Saya sebagai pimpinan rapat tadi mengusulkan, mohon agar kawan-kawan di Lemhanas itu untuk mengkaji tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Saya mohon dengan hormat kepada mereka, untuk dapat meneruskan itu ke DPR RI atau ke Pemerintah Pusat,” ungkap Herman Suhadi di Gedung DPRD Babel, Senin (5/4).

Dikatakannya, Asosiasi Provinsi Kepulauan melakukan kajian ilmiah dan akademis, terkait usulan yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan itu.

“Sudah (ada kajian), ini sudah lama. Dan sekarang ketuanya itu Alimazi, Gubernur Sulawesi Tenggara. Kita sama-sama berdo’a dan berusaha, dan mohon dukungan seluruh masyarakat Bangka Belitung, dan masyarakat di sembilan Provinsi itu, Insya Allah, Rancangan Undang-Undang ini bisa dijadikan Undang-Undang,” harapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga membeberkan, sejumah dampak positif jika RUU Daerah Kepulauan itu disahkan. Mulai dari perhitungan Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, hingga dana bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat, termasuk kewajiban atau sumber pemasukan yang selama ini langsung ke pusat, akan kembali ke daerah.

“Yang nyata itu perhitungan DAK dan DAU, juga dana perbantuan dari pusat itu, tidak hanya dihitung dari jumlah penduduk dan luas daratan, tetapi juga ditambah dengan luas lautan. Tentunya apa-apa kandungan dan sebagainya yang ada di lautan itu, hal-hal tentang kewajiban-kewajiban ataupun pemasukan-pemasukan yang selama ini ke Pemerintah Pusat, nanti akan kembali ke Pemerintah Provinsi atau Kabupaten, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah,” bebernya. (Romlan)