BANGKA BARAT — Call Center Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Bangka Barat kini telah dialihkan atau berubah dari nomor lama 081113007322 ke nomor baru, 081274124449. Perubahan mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne menjelaskan,
dengan adanya nomor Call Center Layanan Publik tersebut, Kejaksaan Negeri Bangka Barat siap melayani masyarakat.
” Ini merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, pendapat, pengaduan dan juga dapat mengetahui informasi serta kegiatan dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Call Center tersebut dengan cara WhatsApp, telepon dan SMS,” papar Helena, Rabu ( 4/8 ).
Selain melalui Call Center Layanan Publik, masyarakat juga dapat mengakses media sosial Kejaksaan Negeri Bangka Barat seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, Tiktok dan Website.
Menurut Helena, dengan adanya Call Center Layanan Publik tersebut, Kejari dapat lebih efektif dan efisien dalam menjangkau masyarakat dan mempermudah mereka untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan aspirasi, pendapat, dan pengaduannya tanpa harus datang langsung ke Kantor Kejari Bangka Barat.
” Apalagi situasi dan kondisi saat ini yang kurang memungkinkan bagi masyarakat untuk terlalu banyak melakukan aktivitas di luar rumah, dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid – 19 dan masa PPKM Level 4,” ujarnya.
Dikatakan Helena, Kejaksaan Negeri Bangka Barat membutuhkan aspirasi, pendapat, dan pengaduan dari masyarakat untuk dapat mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan sehingga dapat segera diselesaikan.
” Kita sangat berharap dengan adanya nomor call center layanan publik tersebut dapat semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat menjadi pengungkit bagi Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2021 ini,” harap Helena. ( SK )