BENGKULU – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, melalui Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Pelestarian dan Layanan, Wardaniar, mengungkapkan syarat untuk menjadi anggota perpustakaan daerah milik Pemprov Bengkulu tersebut.
Wardaniar mengatakan, bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang mau menjadi anggota perpustakaan daerah cukup dengan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak ke Perpusda Provinsi Bengkulu.
“Di sini kami informasikan kepada media ataupun melalui media sosial bahwa untuk mendaftar jadi anggota Perpusda Provinsi Bengkulu semuanya gratis, cukup bawa KTP ataupun KIA langsung daftar, paling lama 15 menit ditunggu dan selesai,” ungkap dia, Jumat (02/02).
Lebih lanjut Wardaniar mengatakan, pendaftaran untuk menjadi anggota Perpusda Provinsi Bengkulu juga berlaku bagi mereka yang menggunakan KTP maupun KIA Kabupaten.
“Untuk identitas KTP atau KIA Kabupaten dapat dipergunakan, tidak ada pembatasan selama memiliki kartu identitas resmi,” pungkas Wardaniar. (Adv/81)
Ini Syarat Daftar Jadi Anggota Perpusda
