BANGKA TENGAH — Penyidik Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Fauziah (59), yang dilakukan oleh anak kandungnya Jamal Mirdad (31), di rumah korban di Desa Pinang Sebatang beberapa waktu lalu, Senin (27/06) di halaman Polres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut.
“Ada 18 adegan yang dipragakan tersangka saat rekonstruksi. Tersangka pelaku Jamal Mirdad mengakui telah menghilangkan nyawa ibunya sendiri Pauziah, dengan cara menekan hidung korban sehingga menyebabkan korban kehilangan nafas dan meninggal dunia,” Risya mengungkapkan.
Risya membeberkan, motif tersangka pelaku ingin menguasai harta benda korban, lantaran yang terlilit hutang piutang.
Penyidik mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah gelang emas dengan berat kurang lebih 20 gram, satu buah tas selempang warna hitam, dan uang tunai Rp 1.900.000.
Tersangka Jamal Mirdad dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam pidana dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tukasnya. (Rizal)