HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Jambret Jalanan Itu Akhirnya Ditangkap

6
×

Jambret Jalanan Itu Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANGKA — RA (25) alias Pitek, warga Kecamatan Pemali, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (23/07) dini hari. Dia ditangkap di Bukit Betung, Kota Sungailiat, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara merampas dompet milik korbannya Haryani, seorang wanita muda yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolres Bangka melalui Kanit Buser IPDA Awal Sumaryanto mengungkapkan, kejadian terjadi pada awal Bulan Juli. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motornya diikuti terduga pelaku dari belakang, yang juga mengendarai sepeda motor.

” Kejadian tanggal 05 lalu, TKP di Jalan Bukit Semut. Waktu itu korban lagi jalan pakai motor, tiba-tiba ada seseorang yang mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas 1 buah dompet berwarna merah yang berisikan uang tunai, Handphone dan surat-surat kendaraan,” ungkap Awal, Selasa (26/07) siang.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung mengadu ke pihak Kepolisian keesokan harinya pada tanggal 06 Juli. Polisi yang menerima aduan tersebut langsung bergerak menuju TKP, dan mengumpulkan bukti termasuk meminta keterangan saksi.

Polisi kemudian mencari keberadaan terduga pelaku, yang sudah mengantongi ciri-ciri dua orang ciri-ciri dari terduga pelaku. Namun setelah diamankan, kedua pelaku tersebut merupakan pembeli dari Handphone milik korban. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari kedua orang tersebut, Polisi membekuk Pitek di Jalan Bukit Betung.

” Sebelumnya pada tanggal 21 Juli, kami mendapatkan informasi terkait pelaku. Namun setelah kami lakukan penangkapan ada dua orang, ternyata mereka membeli Handphone itu dari Pitek. Kemudian berdasarkan keterangan dari kedua orang itu, akhirnya pada tanggal 23 Juli atau Sabtu kemarin kami berhasil menemukan pelaku di rumah saudaranya di Bukit Betung,” bebernya.

Kepada polisi, Pitek mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, dia juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Lubuk Kelik, dan berhasil menggondol Handphone, perhiasan hingga pasir timah milik korbannya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Randhu)