HEADLINEKABAR DPRD

Jangan Hanya Minta Peninjauan, Nico Minta Eksekutif Sampaikan Nota Keberatan

2
×

Jangan Hanya Minta Peninjauan, Nico Minta Eksekutif Sampaikan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nico Plamonia Utama, sangat menyayangkan status pulau tujuh yang telah berubah menjadi milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, setelah terbitnya Peraturan Mendagri.

Menyikapi hal tersebut, Komisi I langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama mitra terkait, Selasa (30/8), di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

“Ternyata yang kita bicarakan Pulau Tujuh, bicara Pulau Pekajang, di sana itu bukan Pulau Tujuh saja, tetapi gugusan Pulau Tujuh itu ada 17 pulau ternyata. Hampir 50.000 kilometer persegi wilayah laut kalau dihitung 12 mill yang dikelola oleh Pemprov,” ungkap Nico usai RDP.

Tak hanya itu, ternyata ada 50 pulau lain yang hilang. Menurutnya, ini permasalahan serius Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau kita bicara sekarang hampir 70 anak yang hilang, ini hanya bagian kecil dari permasalahan yang ada,” ujarnya.

Nico pun menyayangkan, semenjak keluarnya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2000, menurutnya tidak adanya keseriusan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk membangun gugusan pulau tujuh.

“Jadi tidak ada sedikitpun investasi provinsi ini untuk pulau tersebut. Baik berupa fasilitas sosial, kesehatan dan bisnis. Dan dibangunlah oleh kawan-kawan dari Kepri. Tapi, secara undang-undang di peta lampirannya jelas di sana ada kata-kata Pulau Kepajang yang merupakan gugusan pulau tujuh,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra terkait, menghasilkan dan bersepakat untuk memberikan nota keberatan yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait kepemilikan Pulau Tujuh.

“Hasil rekomendasi hari ini, kita minta eksekutif menyampaikan nota keberatan, bahwa kita masih sayang, kita masih mengaku. Kalau kita hanya minta tinjau. itu artinya bukan masalah kita ngaku, kita minta kebijakan. Tetapi kalau kita menyampaikan nota keberatan, bahwa kenapa wilayah kami kalian masukan ke tempat lain,” bebernya.

Untuk itu, menurutnya, Pemprov Babel harus tegas. Jangan hanya menyampaikan surat untuk sekedar dilakukan penijauan saja, namun harus tegas untuk menyampaikan sikap keberatan dalam menyikapi status kepemilikan pulau tujuh tersebut.

“Kalau saya lihat tadi surat-surat yang disampaikan hanya minta ditinjau, ditinjau. Semestinya kita nyatakan ini punya kami, Kemendagri salah. Harus tegas!”

Kedua, lanjut Nico, hasil rekomendasi RDP hari ini, pimpinan Forkopimda dengan Gubernur harus segera duduk bersama membuat kesepakatan politik. Harus sepakat menentukan pola perjuangannya.

“Semua dilibatkan, Forkopimda, eksekutif, legislatif, termasuk kawan-kawan pers, harus sama-sama berjuang, satu arah semua,” demikian Nico. (*)


Sumber: Setwan

READ  Safrizal Sambut Baik Program SERAMBI