BANGKA TENGAH — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan menjelaskan, pencetakan KTP yang rusak atau hilang bisa dilakukan di Kantor Dukcapil manapun.
“Misalnya, ada warga Bangka Tengah yang sedang bepergian ke Jakarta dan tiba-tiba KTP-nya rusak atau patah, maka bisa langsung pergi ke Dukcapil terdekat,” jelas Julhasnan, Selasa (9/8).
Ia menambahkan selanjutnya Dukcapil yang menjadi tujuan akan menghubungi Dukcapil Bangka Tengah untuk konfirmasi dan verifikasi data.
“Jadi kalau KTP-nya rusak atau patah, bawa aja yang sudah dalam kondisi rusak atau patah tersebut, supaya bisa dicek NIK-nya dan diganti dengan fisik KTP yang baru,” bebernya.
Lanjut dia, begitupun jika KTP hilang yang juga bisa dicetak kembali di Dukcapil manapun, dengan persyaratan tidak merubah data serta membawa surat bukti kehilangan dari kepolisian.
“Kecuali kalau ada perubahan data, mau tidak mau harus mencetaknya di Dukcapil tempat awal diterbitkan KTP-nya tersebut,” ujarnya.
“Sama kayak BPJS, jadi KTP juga bisa diakses lewat handphone dan yang kartu fisiknya juga tetap berlaku,” tambahnya. (Dika)