BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel Dapil Kabupaten Bangka Selatan H. Marsidi Satar, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel 3 Toboali, Sabtu (06/11/21).
Dalam sambutan, Marsidi mengatakan Perda Bantuan Hukum ini dibuat agar masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidakadaan dana. Yang mana, sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Babel.
“Jadi tujuan perda ini dibuat agar masyarakat miskin dapat dibantu apabila berpekara di pengadilan,” sebutnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum.Pasalnya, terbitnya Perda ini menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.
“Oleh karnanya, kita menggelar sosialisasi peraturan daerah ini bisa bermanfaat dan digunakan masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan pria berkacamata ini, masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda tersebut untuk mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya.
Adapun tata caranya, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data data yang diperlukan seperti foto copy KTP, surat keterangan miskin dari lurah serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi. (Yusuf)