BENGKULU SELATAN – Tidak lama lagi, 15 Kepala Desa (Kades) terpilih dari Pemilihan Kades (Pilkades) pada 15 Juni lalu akan dilantik.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Inspektorat Daerah (Ipda) BS dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) BS. Mengumpulkan ke-15 Kades terpilih tersebut bersama mantan Kades, Pejabat Sementara (Pjs) 15 Kades dan para Camat, Rabu (23/08/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula Kejari BS tersebut dipimipin langsung Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH, Kasi Datun Kejari, Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos dan Kadis PMD H. Herman Sunarya, SH, MH.
Dalam arahannya, Kajari BS Hendri Hanafi, SH MH menyampaikan, bahwasanya kegiatan tersebut tidak lain sebagai bentuk pembekalan terhadap Kades terpilih. Adapun beberapa materi pembekalan yang disampaikan kepada para Kades terpilih diantaranya, soal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, Kades terpilih juga diberikan pengarahan terkait kelengkapan administrasi dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Utamanya para Kades terpilih pasti tidak semuanya familiar dengan dunia birokrasi. Untuk itu, kami punya tanggung jawab sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk memberikan pembekalan berupa sosial hukum,” ungkap Kajari.
Disampaikan Kajari, pembekalan hukum terhadap para Kades ini juga merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung. Mengingat, selama ini masih banyak para Kades yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa. Apalagi, setiap tahun seluruh desa mengelola anggaran yang angkanya miliaran rupiah.
“Kades ini kan latar belakangnya beda-beda, ada yang latar belakang pengusaha, pedagang, pegawai, petani dan segala macam. Akan tetapi setelah duduk menjadi Kades, semuanya berbeda. Harus dipahami betul buku panduan seorang Kades,” beber Kajari.
Sementara itu, Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, memang sejak beberapa waktu lalu seluruh desa di Kabupaten BS telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Kejari BS. Kerjasama tersebut tidak lain tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD. Sehingga, dalam pengelolaan anggaran negara tersebut tidak terjadi penyelewengan hingga nantinya berujung terjerat hukum.
“Kades harus ingat, jangan mentang-mentang sudah kerjasama dan sudah mendapatkan pembekalan dengan Kejari. Kalian para Kades malah selalu merasa aman dalam pengelolaan anggaran desa. Salah besar,” tegas Hamdan.
Bahkan, lanjut Hamda, jika nantinya masih juga ditemukan ada penyelewengan dalam pengelolaan DD dan ADD, serta sudah pernah dibina namun masih tetap ada pelanggaran. Maka, siap-siap terima akibatnya. Sebab, jika hal itu masih terjadi, artinya pendampingan selama ini tidak ada gunanya. Untuk itu, dengan kegiatan sosial hukum ini diharapkan ke depannya ada kenyamanan dan ketenangan para Kades dalam menjalankan amanahnya.
“Kan kalau sudah dibina masih juga tetap ada pelanggaran itu kan menantang namanya. Maka harus siap akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hamdan. (C15)