HEADLINEPEMPROV BABEL

Johansen : Perda Nomor 10/2020 Penting Disosialisasikan

9
×

Johansen : Perda Nomor 10/2020 Penting Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johansen Tumanggor mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19, sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Johansen Tumanggor, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020, di Ruang Pertemuan Hotel Grand Vella Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (25/3).

“Terkait mensosialisasikan Perda Covid, adaptasi kebiasaan baru sangat aktual sekali. Karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini? Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini harus semakin disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Johansen.

Dikatakannya, penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini harus terus dilanjutkan, karena Perda yang dibuat DPRD sangat bermanfaat bagi masyarakat. Bukan hanya pendukung regulasi dari pada pemerintah daerah saja, akan tetapi baik bagi pelaku usaha maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Ia berharap dengan diadakannya sosialiasai Perda ini, semakin banyak masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD. Masyarakat akan semakin memahami, tahu apa yang harus dilakukannya dalam mematuhi protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

“Semoga Kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan berharap tokoh masyarakat yang hadir di sini, dapat menginformasikan dan menyebarluaskan Perda ini kepada masyarakat luas,” harapnya. (*)