HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Jono Dikenakan Wajib Lapor

30
×

Jono Dikenakan Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Jono, salah satu terduga pembeli atau kolektor pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal di Teluk Kelabat, yang diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung belum lama ini, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Haryo Sugihartono mengungkapkan, Jono kini dikenakan wajib lapor.

“Iya, dia (Jono) wajib lapor,” ungkap Haryo di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel, Senin (22/2) siang.

Haryo menjelaskan, saat diamankan Jono sedang berada di tepi pantai Teluk Kelabat, bersama barang bukti berupa pasir timah yang diduga dibeli dari penambang ilegal.

“Saat diamankan, dia berada di pantai Teluk Kelabat itu. Jadi di sana itu, orang pulang nyari timah dari laut, langsung jual timahnya di pantai itu juga. Pembelinya nunggu di situ,” ujarnya.

Masih kata Haryo, penyidik masih mencari penambang yang menjual timah kepada Jono, untuk menguatkan bahwa Jono benar membeli timah dari tambang ilegal.

“Nah, sampai sekarang kita belum tahu siapa yang jual timah kepada si Jono ini? Masih kita cari,” kata dia.

Terkait lima unit ponton TI Apung yang diamankan, lanjut Haryo, ternyata tidak ada kaitannya dengan pasir timah yang diamankan bersama Jono.

“Ternyata setelah dimintai keterangan, pemilik ponton ini tidak kenal sama si Jono. Sementara kita mencari penambang yang jual timah ke Jono, untuk membuktikan bahwa dia benar membeli atau menampung timah dari hasil tambang ilegal di Teluk Kelabat itu,” bebernya.

Haryo menyatakan, untuk penambang TI Apung jenis Selam atau TI Selam yang diamankan, saat ini empat orang sudah ditetapkan tersangka. Sementara satu orang lainnya masih dicari.

“Untuk penambang TI Selam itu sudah tersangka, ada satu orang lagi yang masih kita cari. Namun sekali lagi, penambang ini tidak ada kaitannya dengan Jono,” kata dia.

Manurut Haryo, ada ratusan ponton milik penambang timah ilegal di perairan Teluk Kelabat. Ketika petugas datang, hanya lima unit ponton saja yang beraktivitas, selebihnya tidak bekerja.

“Memamg banyak ponton TI Apung di sana. Tapi waktu anggota (Dit Krimsus) mengecek ke lokasi, hanya lima unit itu yang beraktivitas, dan itulah yang kita amankan. Kasusnya sekarang sudah penyidikan,” kata dia. (Romlan)