PANGKALPINANG — Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera cair pada tanggal 1 Juli 2022.
“Jadi untuk ASN bulan Juli akan mendapatkan, satu gaji pokok atau gaji bulanan, kemudian gaji 13 kemudian TPP 13 dibayar 50 persen dan TPP biasa,” ungkap Kepala bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, Bondan Sasongko, Jumat, (24/6/2022).
Bondan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan anggaran, tinggal menunggu pengajuan dari organisasi perangkat daerah kepada Bakuda.
“Jadi Untuk gaji induk Bulan Juli akan kita bayar per-1 Juli, silahkan disampaikan SPP SPM-nya untuk OPD pada tanggal 30 Juni. Tetapi untuk gaji 13 silahkan untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar itu tanggal 1 Juli. Nanti tanggal 4 Juli, baru kita transferkan untuk TPP 13 sebesar 50 persen, itu tergantung OPD masing-masing kita sudah siapkan anggaran juga,” jelasnya.
Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai yang induk sesuai dengan prosedur, tetap ada pemotongan, namun TPP gaji 13 tidak ada pemotongan 50 persen tersebut.
“Untuk pembayaran tergantung OPD yang bersangkutan untuk mengajukan, saat ini sedang proses ngeprint daftar gaji, setelah print baru bisa dilihat gajinya berapa termasuk gaji 13,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Bakuda Provinsi Babel M. Haris mengatakan, dengan demikian anggaran untuk persiapan anak masuk sekolah bagi para abdi negara dipastikan aman. Tinggal pembayaran dilakukan mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.
“Ya, semua siap tinggal pengajuannya dari masing-masing perangkat daerah mulai 1 Juli,” jelas Haris.
Tak hanya ASN dan PPPK, lanjut Haris, bahwa gaji 13 ini juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel. Gaji 13 ini murni didapat ASN tanpa ada pemotongan angsuran Bank.
“Beda dengan gaji bulanan biasa, ini full diterima ASN, tak ada pemotongan. Pimpinan dan anggota dewan juga terima gaji 13 ini,” jelasnya.
Sama halnya dengan pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji 13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sebesar Rp39 Miliar terdiri dari Rp25 Miliar untuk gaji 13 dan Rp14 Miliar untuk TPP 50 persen bersumber dari DAU dan APBD 2022. (Dika)