BANGKA TENGAH — Kades Pinang Sebatang, Ahmad Nakar, mengungkapkan Pemerintah Desa tidak mengetahui akan adanya bantuan bibit lada untuk lahan seluas 10 hektare.
Sehingga, kata dia, pihaknya pun tidak ada kesiapan terkait lahan ataupun sarana prasarana lainnya.
“Kami pihak Desa tidak mengetahui, bahwa Gapoktan Pinang Muda Desa Pinang Sebatang mendapatkan bantuan bibit lada, untuk lahan seluas 10 hektare. Setelah kami konfirmasi ke Gapoktan dan PPL, tidak pernah mengajukan proposal permohonan bantuan bibit lada,” beber Ahmad Nakar, saat menerima Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (5/10).
Kedatangan romongan Komisi II DPRD Babel itu, untuk melakukan peninjauan lapangan ke Desa Pinang Sebatang, Kabupaten Bangka Tengah, agar bantuan bibit lada dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 tepat sasaran.
Adet Mastur menjelaskan, salah satu Gapoktan di Desa Pinang Sebatang, yakni Gapoktan Pinang Muda, akan mendapatkan bantuan bibit lada untuk lahan seluas 10 hektare.
“Setelah ditetapkannya Desa Pinang Sebatang sebagai penerima bantuan bibit lada, kami Komisi II melakukan peninjauan terkait kesiapan Desa atau Gapoktan penerima bantuan,” ungkap Adet.
Namun setelah mendengar penjelasan dari Kades dan Perangkat Desa Pinang Sebatang, Komisi II akan berkoordinasi langsung dengan dinas terkait.
“Terkait ketidaktahuan Desa Pinang Sebatang mendapatkan bantuan bibit lada, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia. (*)
Sumber : Publikasi Setwan