Kajari Basel Beberkan 7 Penyebab Korupsi di Daerah
BANGKA SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Mayasari S.H, M.H kembali mengingatkan kepada seluruh lembaga yang menggunakan anggaran Negara agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang Negara demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Kami tidak akan pernah mentolerir siapapun yang bermain-main dengan penggunaan uang Negara khususnya di Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya di dampingi Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap, S.H saat ditemui Kabarbangka.com, Selasa (26/10/21).
Mayasari menyinggung soal 7 penyebab munculnya budaya korupsi di daerah yang menimpa para pejabat, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif hingga di pemerintahan daerah. Penyebab munculnya budaya korupsi yang menimpa para pejabat yang pertama, karena adanya titipan dari pejabat atau pihak tertentu untuk mendapatkan suatu proyek tertentu. Biasanya titipan tersebut terkait dengan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.
Kedua, adanya upeti untuk mendapatkan suatu jabatan. Yang mana, sudah menjadi kesepakatan tidak tertulis bahwa untuk menduduki suatu jabatan harus ada uang, bukan profesionalitas. Karenanya, dengan segala cara sang pejabat mencari uang untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatannya.
Ketiga, adanya suap dalam pengadaan barang dan jasa. Pelaksana proyek akan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyeknya. Pemberian itu dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai ke atas. Akibatnya, kualitas proyek menjadi berkurang karena sebagian dana proyek digunakan untuk menyuap.
Keempat, adanya jual beli proyek. Pemborong yang telah mendapatkan proyeknya menjual proyek tersebut kepada pihak lain. Tanpa mengerjakan proyek tersebut, pemborong telah mendapatkan untung besar. Karena proyeknya sudah dikerjakan pihak lain. Sementara, pihak yang mengerjakan juga ingin mendapatkan keuntungan besar. Hal ini berimbas kepada kualitas proyek.
Kelima, adanya kelalaian dari pejabat pelaksana. Kelalaian dari pejabat pelaksana yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Dampaknya proyek terebut tidak bisa dimanfaatkan.
Keenam, adanya proyek “siluman”. Proyek dikatakan “siluman” apabila proyek tersebut tiba-tiba muncul dalam APBD yang tidak jelas, asal-muasal dan peruntukkannya karena tidak melewati tahap musrembang. Biasanya adanya proyek titipan dari oknum pejabat tertentu yang dengan kewenangannya dapat memunculkan proyek tersebut.
Dan yang ketujuh, kebijakan politik di daerah. Menurut Mayasari, proses penganggaran APBD tidak lepas dari kebijakan politik dari eksekutif dan legislatif di daerah. Proses tarik ulur penganggaran APBD sedikit bayak ada perbedaan pendapat yang notabene legislatif juga harus menjaga daerah pemilihannya sehingga ada permintaan tertentu untuk melaksanakan pembangunan di daerah tersebut.
“Tawar menawar dalam penganggaran antara eksekutif dan legislatif tersebut sarat dengan kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan. Sehingga bisa timbul celah untuk melakukan tindak pidana korupsi karena merasa bahwa proyek yang telah dianggarkan tersebut adalah milik perorangan atau golongan tertentu,” ucapnya.
Mayasari juga mengingatkan kepada para stakeholder di lingkungan Pemkab Bangka Selatan tetap bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Hal ini, sesuai dengan amanat Jaksa Agung, Burhanuddin untuk dimaksimalkan fungsi pengawasan dalam upaya PEN, seperti yang digagas Presiden RI Joko Widodo.
“Kami di daerah juga turut serta dalam pengawasan terkait PEN, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Tentunya Pemerintah Kabupaten telah memiliki program dan anggaran, untuk mencapai kebijakan pusat tersebut. Terlebih dalam hal bantuan-bantuan, serta hibah-hibah yang diterima. Agar hal itu dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Yusuf)