BANGKA BARATHEADLINE

Karya Intelektual Perlu Didaftarkan

×

Karya Intelektual Perlu Didaftarkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Eva Gantini, mengingatkan pelaku ekonomi kreatif serta pelaku seni akan pentingnya mendaftarkan hak cipta yang kerap terlupakan.

Hal tersebut ia sampaikan usai acara Promosi dan Diseminasi Hak Cipta Tahun 2022, di Hotel Pasadena, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 7/6 ).

Menurut Eva, kedatangan dirinya dan tim dari Kanwil Kemenkumham menjumpai pelaku ekonomi kreatif bertujuan ingin menyadarkan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada di Bangka Barat, baik itu hak cipta seni, puisi, buku, tarian, atau apapun yang berkaitan dengan hak cipta.

” Kami juga menggandeng Dinas Pariwisata untuk bisa ikut memajukan kesadaran masyarakat terhadap betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, yang fokus kita hari ini adalah tentang hak cipta,” jelas Eva usai acara.

Dia bersyukur ternyata Bangka Barat memiliki banyak potensi karya intelektual seperti lagu dan lain – lain yang pantas diapresiasi. Namun ia menyayangkan hak cipta dari karya – karya itu ternyata belum didaftarkan.

Ia khawatir bila tidak ada kesadaran terkait hal tersebut, karya – karya yang ada akan dicuri oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

” Dan ini sudah banyak terjadi masalah – masalah kasus hak cipta ini diambil oleh orang lain dan yang mencipta hanya gigit jari aja, tidak menikmati royalti dari hasil ciptaannya,” cetus dia.

Melihat kondisi seperti itu maka pihaknya hadir untuk menggugah kesadaran masyarakat agar mau menghargai karya cipta, buah pikiran serta karyanya sendiri.

Dia meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat untuk mendukung menggali potensi yang ada, sedangkan pihaknya bertugas
mensosialisasikan dan memfasilitasi.

” Jadi kalau biasanya ada teman – teman yang punya karya berbentuk lagu, yang pertama adalah baitnya, kemudian adalah nadanya, itu sudah bisa langsung dengan cepat kita fasilitasi, nanti dia punya hak cipta, nanti bisa dijelaskan proses – prosesnya, itu sekarang sangat mudah, sangat murah ya dibanding dengan nilai karya seni tersebut,” beber Eva.

Menurut Eva sekarang ini untuk mendaftarkan hak cipta sangat sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online. Pihaknya siap membantu tanpa pungutan apapun, selain biaya standar terkait hal teknis untuk negara.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno menyambut baik hal tersebut. Bahkan tahun ini Disparbud kejar target akan mendaftarkan 10 hak cipta Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta 13 lagu daerah hasil karya pelaku seni Bangka Barat.

” Kami akan memfasilitasi 10 UMKM ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hasil karyanya menjadi hak cipta mereka. Tahun kemarin ada 13 lagu rilis tapi belum didaftarkan hak ciptanya, hanya bermitra dengan Dewan Kesenian Provinsi Bangka Belitung,” kata pria yang akrab disapa Seno ini.

Menurut Seno, hasil karya memang penting untuk didaftarkan agar tidak terjadi aksi plagiat sehingga merugikan para pelaku ekonomi kreatif, musisi serta seniman. ( SK )