PANGKALPINANG — Kasus kekerasan dan diskiriminasi terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini sering terjadi, mendapat sorotan Rio Setiady yang duduk di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Pangkalpinang.
Kota Pangkalpinang sudah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menjadi payung hukum bagi masyarakat.
Rio mengatakan, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak seharusnya sejak sekarang harus distop, agar tidak ada lagi aduan masyarakat tentang hal tersebut.
“Pangkalpinang sebagai Kota Layak Anak, saya kira seharusnya tidak perlu terjadi kasus seperti ini. Apalagi kita memiliki Perda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Rio, Kamis (30/6/2022).
Rio menambahkan, edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak harus ditingkatkan. Dia juga meminta dinas terkait untuk aktif menyikapi permasalahan ini, karena merupakan aset masa depan harus dijaga. Sekecil apapun kekerasan akan membekas dan merusak psikis anak-anak.
“Kita berharap dinas terkait dapat proaktif menyikapi permasalahan ini, jangan sampai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang ini terus meningkat, sementara kita sudah mendeklarasikan diri sebagai Kota Layak Anak atau menuju Kotak Layak Anak,” imbuhnya.
Selain itu Rio berharap, masyarakat harus lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jika menemukan kasus kekerasan segera melapor ke pihak terkait, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bertambah banyak.
“Harus digali apa permasalahan mendasar hingga terjadi kasus seperti ini? Jangan sampai semakin banyak korban yang bertambah, sementara kita belum memberikan pencegahan terhadap terjadinya kasus-kasus serupa,” jelasnya.
Sementara 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama, Januari hingga Mei 2022, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data tersebut berdasarkan kasus yang masuk ke Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, mau pun laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pangkalpinang. (Dika)