HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Reskrim Sudah Tetapkan Satu Tersangka

25
×

Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Reskrim Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Pemeriksaan kasus korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat masih terus bergulir. Bahkan pihak Reskrim telah menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dari rumah sakit dan dinas terkait. Bahkan saksi ahli pun akan didatangkan.

” Sampai saat ini kita baru menaikkan satu orang sebagai tersangka. Sementara satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi ( tersangka ), tidak menutup kemungkinan lho ya. Jumlah saksi banyak lah, disitu kan ada saksi ahli, saksi – saksi terkait lainnya,” jelas Andri Eko kepada awak media di ruang Humas Polres Bangka Barat, Senin ( 4/1/2021 ) sore.

Kendati demikian, pihaknya kata Andri belum berupaya melakukan penanahan, sebab penyidik menilai, ” Si Tersangka ” masih bersikap koorporatif. Sayangnya, Kasat Reskrim belum bisa membeberkan lebih jauh kepada awak media terkait kasus tersebut.

” Sebenarnya begini, kalau terkait RSUD, kita tu ada juktah ( petunjuk dan perintah ) dari atas, kita belum bisa mempublikasikan ke media atau khalayak umum sampai berkas itu P21, minimal sudah P21 baru kita share ke rekan – rekan media,” pungkasnya. ( SK )