PANGKALPINANG — Akhir September 2020 lalu, PT Seputih Makmur Bersama mengangkut 3.784 meter kubik pasir dari perairan Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka.
3.784 meter kubik pasir itu diangkut Tongkang Marine Power 2702, yang ditarik Tugboat Calvin 26 dari Sungailiat menuju Jetty MCA Bojonegara di Serang, Banten.
Informasi yang diterima redaksi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba PT SMB diselidiki Subdit Tipideksus Bareskrim Polri. Belakangan, tindak lanjut kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Krimsus Polda Babel.
Dikonfirmasi Kamis (11/2) siang, Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, membenarkan kabar itu.
“Betul. Pengaduannya saat ini masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Disinggung kapan penanganan kasus pasir PT SMB itu dilimpahkan ke Polda Babel? Kombes Pol Haryo mengatakan berkasnya diterima hari Selasa lalu.
“Hari Selasa baru saya terima suratnya,” ujarnya.
Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Direktur Utama PT SMB, Alie Cendrawan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapannya.
Hasil Penelusuran Terkait PT SMB
Menjelang akhir tahun 2020 lalu, tepatnya bulan September, ruang publik diramaikan oleh pemberitaan terkait pengiriman pasir oleh PT Seputih Makmur Bersama atau PT SMB. 3.784 meter kubik pasir itu diangkut menggunakan Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702.
Sesuai data Surat Permohonan Persetujuan Berlayar yang diterima redaksi, semula Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 itu akan berlayar menuju Marunda, Jakarta.
Namun dalam Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam Kantor Cabang Sungailiat, 3.784 meter kubik itu akan dibawa menuju Jeti Welie Jaya, Tanjung Priok, Jakarta.
Tidak sampai ke Marunda atau pun Tanjung Priok, Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 itu malah merapat di Jetty MCA Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
PT SMB Punya Izin
Deni Wijaya selaku Humas PT SMB, juga membenarkan bahwa PT SMB sudah memiliki izin untuk melakukan kegiatan normalisasi dan pengerukan Muara Air Kantung Sungailiat. Deni Wijaya juga membenarkan, PT SMB sudah melaksanakan sosialisasi AMDAL di Gedung Pertemuan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, tanggal 16 September 2020.
“Amdal sudah ada. Tanggal 16 September kami sudah melaksanakan sosialisasi Amdal di PPN Sungailiat,” ungkap Deni Wijaya, Selasa (22/9) malam.
Deni Wijaya juga mengakui, jika Kapal jenis SHD Mehad 2 merupakan milik PT Glo Media Indomakmur, dan bukan milik PT SMB. Namun PT Glo Media Indomakmur dan PT SMB masih dalam satu Grup Bersama, milik Alie Cendrawan. Dia mengakui Kapal Mehad 2 milik PT Glo Media Indomakmur yang merupakan rekanan PT Pulomas Sentosa, kemudian dialihkan ke PT SMB.
Deni Wijaya membenarkan Kapten Kapal Mehad 2 sempat diamankan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel. Dia menuding diamankannya Kapten Kapal Mehad 2 oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud, atas laporan PT Pulomas Sentosa. Dengan gamblang, Deni Wijaya balik menuding Kapal PT Pulomas Sentosa yang bekerja di luar lokasi izin.
Keesokan harinya, Rabu (23/9) malam, beredar kabar Tugboat Calvin 26 yang menarik Tongkang Marine 2702 sudah berangkat menuju Banten atau Jakarta. Deni Wijaya juga membenarkan kabar itu.
“Betul, memang sudah berangkat. Karena ada surat dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Nomor: 540/0773/ESDM_3 Perihal Pengangkutan Pasir Tergali tertanggal 17 September 2020, yang mengizinkan pasir itu diangkut,” bebernya.
Deni mengaku PT SMB diminta oleh Gubernur Babel untuk melaksanakan pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Muara Air Kantung. Dengan alasan adanya desakan dari masyarakat nelayan untuk mengatasi pendangkalan Alur Muara Air Kantung Sungailiat, karena PT Pulomas Sentosa dianggap gagal dan tidak professional dalam mengerjakan Normalisasi dan Pengerukan Alur Muara Air Kantung Sungailiat itu, sehingga masih terjadi pendangkalan yang menyulitkan aktivitas nelayan keluar masuk muara.
“Kami ini (PT SMB) hanya sebagai pelaksana saja, pekerjaan itu atas permintaan Pak Gubernur,” jelasnya.
Terbitnya Surat Penghentian Sementara Kegiatan Kapal Mehad
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang PT Pulomas Sentosa, Yanto, juga membenarkan beberapa informasi yang disampaikan oleh Wibowo dan Deni Wijaya. Namun menurutnya, tidak semua informasi itu benar.
Dikatakan Yanto, Kapal jenis SHD Mehad 2 benar milik PT Glo Media Indomakmur. Semula kapal ini bekerja di lokasi izin PT Pulomas Sentosa, karena PT Glo Media Indo Makmur menjadi rekanan PT Pulomas Sentosa untuk pekerjaan loading pasir hasil kegiatan pengerukan di Muara Air Kantung Sungailiat.
Pada tanggal 15 September 2020, jam 9.45 WIB, Kapten Kapal Mehad 2 melapor sudah mulai loading pasir ke Tongkang Marine Power 2702. Selesai loading jam 17.45 WIB, namun baru dilaporkan jam 17.51 WIB. Agus Salim, staf PT Pulomas Sentosa, meminta agar titik koordinat lokasi Kapal Mehad 2 yang loading pasir ke Tongkang Marine Power 2702 difoto. Namun Kapten Kapal Mehad 2 menginformasikan bahwa GPS di kapal sedang rusak.
Kemudian Kapten Kapal Mehad 2 mengirim foto Echo Sounder, di situ ada terpasang GPS Map 585Plus yang terdapat titik koordinat UTM. Setelah dikonversi, muncullah titik koordinat X628494 – Y 9795716 dan dipastikan berada diluar izin operasional PT Pulomas Sentosa.
“Karena Kapal Mehad 2 mengambil pasir diluar wilayah izin kami, saya menolak menandatangani dokumen untuk pengiriman,” ungkap Yanto di Sungailiat, belum lama ini.
Di hari yang sama, lanjut Yanto, PT Pulomas Sentosa mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Operasional Kapal Mehad. Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Glo Media Indo Makmur itu, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pulomas Sentosa, Suhartono Sudarmadji, dengan tembusan Pangkalan Sandar Kapal Patroli Dit Polairud Polda Kep. Babel, Sungailiat.
Namun demikian, Yanto menegaskan, PT Pulomas Sentosa tidak ada persoalan dan tidak merasa terganggu dengan adanya PT SMB, meskipun lokasinya berada dekat dengan lokasi PT Pulomas Sentosa.
“Kami nggak ada masalah dengan PT SMB, kami juga tidak merasa terganggu. Izin mereka ditengah sana, satu mil ke tengah laut. Kalau izin kami dipinggir, dekat muara sini, jadi sama sekali tidak masalah,” tutupnya.
PT SMB Dipastikan Belum Punya IUP
Kepala Dinas ESDM Pemprov Babel, melalui Reskiansyah, selaku Kabid Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan menyatakan, PT SMB dipastikan belum punya IUP Penjualan. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Gubernur, Bupati/Walikota tidak lagi diberikan wewenang untuk menerbitkan IUP.
“Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya sebatas evaluasi untuk perpanjangan IUP yang sudah ada,” ujar Reskiansyah di kantornya, Senin (28/9) lalu.
Menurut Reski, tidak ada PNBP untuk bahan tambang bukan logam dan batuan, hanya diatur dalam harga patokan mineral. Pemprov Babel hanya membuat Peraturan Gubernur Tentang Pajak Daerah, namun tidak melakukan pemungutan.
“Pajak Daerah dibayar oleh pemegang izin kepada Cabang Dinas ESDM di masing-masing Kabupaten / Kota, sesuai Surat Keterangan Produksi (SKP) yang diterbitkan oleh Cabang Dinas ESDM di masing-masing Kabupaten sesuai keberadaan lokasi ijin,” kata dia.
AMDAL Masih Dalam Proses
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Babel, melalui Dora Wardani selaku Sekretaris Dinas memastikan PT SMB belum memiliki AMDAL.
“AMDAL PT SMB masih dalam proses. Dokumen Kerangka Acuan AMDAL PT SMB baru kami terima hari ini,” kata Dora di ruang kerjanya, Senin (28/9).
Namun demikian, masih kata Dora, mengacu kepada Pasal 38 PP No 24 Tahun 2018, bahwa perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan meskipun belum memiliki AMDAL. Dengan catatan, pihak perusahaan ada niat baik untuk mengurus AMDAL. Tujuannya agar investasi tidak terhambat oleh proses birokrasi yang relatif panjang.
KSOP Terbitkan SPB
Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, mengakui pihaknya menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702.
“Ya, kami terbit SPB setelah dokumen lengkap termasuk surveyor, ada surat dari Gubernur, juga surat dari ESDM. Untuk pelabuhan Sungailiat adalah pelabuhan pengumpan regional, jadi kewenangan ada di gubernur. Tupoksi kami tentang keselamatan kapal, masalah ijin yang lain ada instansi masing-masing. Dan silakan konfirmasi ke pemilik pasir sesuai ijin dari Pak Gub (Gubernur),” demikian Izuar.
Wajib Bayar PNBP
Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, melalui Kasubsi Lalu Lintas Laut Dan Usaha Kepelabuhanan, Ferdiansyah mengungkapkan, pengguna jasa kepelabuhanan wajib memenuhi syarat dan kewajiban sesuai Permenhub Nomor 82 Tahun 2014, salah satunya wajib membayar PNBP.
“Fungsi KSOP hanya sebatas jasa kepelabuhanan sesuai Permenhub Nomor 82 Tahun 2014,” ungkapnya.
Ferdi menyatakan, PNBP Ship to Ship sebesar Rp 550 per ton, dan wajib dibayar sebelum kapal berangkat.
“Bila terjadi keterlambatan pembayaran PNBP, kami (KSOP) akan membuat tagihan,” tegasnya.
Alie Cendrawan Buka-bukaan
Direktur Utama PT Seputih Makmur Bersama, Alie Cendrawan, tak menampik ramainya pemberitaan terkait kisruh soal PT SMB. Dengan gamblang, dia menuding pihak PT Pulomas Sentosa lah yang membuat kisruh tersebut.
“Tidak ada yang tau tentang PT Glo (PT Glo Media Indomakmur), yang tau cuma Pulomas (PT Pulomas Sentosa), karena memang ada kerja sama antara PT Glo dengan Pulomas,” ungkap Alie Cendrawan di Sungailiat, belum lama ini.
Disinggung apa penyebab masalah itu bisa ramai? Dengan enteng Alie menyatakan, kisruh itu muncul setelah PT SMB diberikan izin baru oleh Gubernur Babel.
“Sejak kita (PT SMB) diberikan izin baru,” ujarnya.
Alie Cendrawan membeberkan, Kapal jenis SHD Mehad 2 adalah milik PT Sejahtera Pelayaran Bersama, yang dipakai PT Glo Media Indomakmur untuk loading pasir ke Tongkang. PT Glo Media Indomakmur merupakan mitra kerja PT Pulomas Sentosa.
“Jadi Kapal Mehad 2 ini sebenarnya punya PT Sejahtera Pelayaran Bersama, yang dipakai PT Glo Media Indomakmur untuk loading pasir ke Tongkang. PT Glo Media Indomakmur merupakan mitra kerja PT Pulomas Sentosa. PT Sejahtera Pelayaran Bersama ini masih satu grup, sama-sama anak perusahaan Grup Bersama. Kapal Mehad 2 ini tugasnya hanya meloading pasir ke Tongkang yang sudah mendaftar, dan disetujui oleh Pulomas,” jelasnya panjang lebar.
Terkait Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB untuk pengangkutan 3.784 meter kubik pasir tergali yang diterbitkan oleh PT Seputih Makmur Bersama, Alie menjelaskan SKAB itu hanya untuk menyelamatkan Tongkang Marine Power 2702 yang sudah terisi pasir, namun tidak bisa berlayar, karena PT Pulomas Sentosa tidak mau menerbitkan SKAB.
“Terkait SKAB itu, PT SMB keluarkan untuk membantu Kapal yang sudah terisi pasir oleh mitra PT Glo, Kapal MEHAD 2 yang bekerja sama dengan PT Pulomas, yang oleh karena sesuatu hal bisnis, PT Pulomas tidak mau mengeluarkan SKAB kepada Kapal yang sudah terisi pasir, hingga terombang-ambing selama semingguan. PT SMB hanya membantu agar kapal tersebut dapat berlayar dengan catatan, pasir tersebut tidak boleh diperjualbelikan sampai PT SMB telah memiliki izin IUP untuk Penjualan. Sebenarnya SKAB itu bukan wewenang kami, PT SMB memang belum boleh menerbitkan SKAB, karena belum punya IUP dan Amdal ,” bebernya.
Tentang pasir sudah diangkut PT SMB belum bayar pajak daerah atas komoditas pasir tergali, Alie mengatakan, di dalam legal opini dari ESDM sudah menjelaskan dapat dipindahkan dan/atau diangkut ke Dumping Area PT SMB, tanpa harus bayar pajak dulu. Namun dia memastikan, PT SMB sudah membayar kewajiban PNBP Ship to Ship atas 3.784 meter kubik pasir tergali yang diangkut Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702.
Alie Cendrawan juga mengakui PT SMB belum memiliki IUP dan Amdal. Dikatakannya, berhubung UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba baru diundangkan, masih perlu 6 bulan dalam transisi pembuatan Peraturan Pelaksana, maka belum dapat diterbitkan IUP Penjualan untuk PT SMB. Maka PT SMB belum pernah melakukan pengerukan.
Fakta-fakta
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun redaksi:
- Terbitnya izin ganda untuk PT SMB, yaitu Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/577/DKP/2020 Tentang Persetujuan Izin Usaha Normalisasi Dan Pengerukan Limbah Pasir Kepada Perseroan Terbatas Seputih Makmur Bersama, tanggal 24 Agustus 2020. (tersiar kabar belakangan Keputusan ini dicabut/dibatalkan). Dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/577/DISHUB/2020 Tentang Persetujuan Izin Usaha Normalisasi Dan Pengerukan Limbah Pasir Kepada Perseroan Terbatas Seputih Makmur Bersama, tanggal 24 Agustus 2020.
- Tanggal 31 Agustus 2020, PT Seputih Makmur Bersama mengajukan Permohonan Izin Pengangkutan Limbah Pasir Tergali kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor: 022/IPP-SMB/HUB/VIII/2020.
- Tanggal 01 September 2020, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Permohonan Pertimbangan Hukum, Arahan dan Petunjuk kepada Kementerian ESDM dengan surat Nomor: 550/183/DISHUB/VIII/2020.
- Tanggal 15 September 2020, Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara memberikan Pertimbangan Hukum sesuai surat Nomor: 123/30/SDB.H/2020.
- Pada tanggal 15 September 2020 itu juga, Kapal jenis SHD Mehad loading pasir ke Tongkang Marine Power 2702, namun diduga bekerja diluar wilayah izin PT Pulomas Sentosa.
- Hari itu juga, (15 September 2020), Direktur Utama PT Pulomas Sentosa menerbitkan surat Penghentian Sementara seluruh kegiatan Kapal Mehad.
- Tanggal 16 September 2020, PT Seputih Makmur Bersama menggelar sosialisasi Kerangka Acuan AMDAL di Gedung Pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.
- Pada sore itu juga, (16 September 2020), Kapten Kapal Mehad 2 sempat diamankan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, dalam rangka penyelidikan dugaan penambangan pasir tanpa izin.
- Pada hari itu juga (16 September 2020), PT Seputih Makmur Bersama mengajukan surat Nomor: 025/AKT-SMB/GUB/IX/2020 Perihal Permohonan Penitipan Uang ke Pajak Daerah;
- Menjawab surat permohonan PT Seputih Makmur Bersama Nomor: 025/AKT-SMB/GUB/IX/2020 Perihal Permohonan Penitipan Uang ke Pajak Daerah, dan Pertimbangan Hukum Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara melalui surat Nomor: 123/30/SDB.H/2020Tanggal 17 September 2020, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kemudian menerbitkan surat Nomor: 540/0773/ESDM_3 Perihal Pengangkutan Pasir Tergali, yang intinya menyatakan PT SMB tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan atas pengangkutan pasir tergali hasil kegiatan Normalisasi dan Pengerukan. Dalam hal PT SMB telah memiliki IUP Penjualan dan transaksi penjualan atas pasir tergali yang telah diangkut tersebut dilaksanakan, maka PT SMB wajib membayar pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT SMB tidak perlu menitipkan uang jaminan di Kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam setiap rencana pelaksanaan pengangkutan pasir tergali dari lokasi Normalisasi dan Pengerukan ke dumping area;
- Tanggal 21 September 2020, PT Seputih Makmur Bersama mengajukan Permohonan Penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Nomor: 026/SP.KN/SMB-SL/IX/2020, kepada Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, melalui Kantosr Cabang KSOP Sungailiat.
- Tanggal 23 September 2020, Direktur Utama PT Seputih Makmur Bersama menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang menjelaskan jumlah dan asal muatan 3.784 meter kubik Pasir Tergali yang akan diangkut TB Calvin 26 dan TK Marine Power 2702.
- Hari itu juga (23 September 2020), KSOP Pangkalbalam melalui Kantor Cabang Sungailiat, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: 1.1.3/KSOP.IV/WK/19/09/2020.
- Tanggal 23 September 2020 malam, Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 dengan muatan 3.784 M3 Pasir Tergali dari hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan berangkat menuju Marunda, Jakarta.
- Diduga ditolak merapat di Marunda, Tongkang Marine Power 2702, yang ditarik oleh Kapal Tugboat Calvin 26 merapat ke Jeti MCA Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Romlan)