HEADLINERAGAM

Kedapatan Merokok di Lingkungan Kantor, 10 Pegawai Babar Didenda Rp. 50.000

45
×

Kedapatan Merokok di Lingkungan Kantor, 10 Pegawai Babar Didenda Rp. 50.000

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Sat Pol PP Bangka Barat menjaring 10 pegawai yang kedapatan merokok di lingkungan kantor dalam Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) yang digelar Rabu ( 27/10 ) pagi.

Kesepuluh orang tersebut terdiri dari 4 orang PNS dan 6 PHL. Setelah terjaring, mereka pun langsung disidang di OR II Setda Bangka Barat oleh Hakim Pengadilan Negeri Mentok, Listyo Arif Budiman, S.H, M.H., dan Sapperijanto, S.H, M.H.

Hakim Listyo Arif Budiman yang mengadili lima pelanggar di sidang sesi pertama menjatuhkan sanksi denda Rp. 50.000 per orang, begitu pula dengan Hakim Sapperijanto di sidang sesi kedua, juga menjatuhkan sanksi yang sama.

Menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bangka Barat Des Kurniawan, Operasi Yustisi kali ini menyasar setiap OPD di lingkungan Pemkab dan berhasil menjaring 10 pegawai yang sedang merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

Dari 10 orang yang terjaring, hanya 9 yang hadir di sidang, sedangkan satu orang lagi, PHL dari Dinas Pertanian dan Pangan sudah keburu pulang sehingga tidak hadir di OR II.

” Memang tadi dia mau pergi pas kita dateng sudah di atas kendaraan sepeda motor, sudah mau pergi emang ada kegiatan, dan sudah dikasih tau kalau akan ada sidang hari ini dan KTP juga ditahan,” ujar Des.

Mengenai sanksi terhadap PHL yang tidak hadir di sidang, Des menyerahkannya kepada Kepala OPD yang bersangkutan.

Des menambahkan, dengan adanya Operasi Yustisi ini diharapkan para pegawai menyadari bahwa ruang kerja kantor merupakan kawasan yang dilarang untuk merokok.

” Untuk area – area yang tidak bisa dilakukan aktivitas merokok ( tidak boleh merokok) adalah ruang kerja, sarana pendidikan, disekolah, sarana kesehatan di Puskesmas, serta rumah sakit dan tempat – tempat umum,” terangnya. ( SK )