HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Kejari Pangkalpinang Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti, Perkara Dugaan Korupsi Pemberian KMK BRI

×

Kejari Pangkalpinang Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti, Perkara Dugaan Korupsi Pemberian KMK BRI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja PT. Bank Rakyat Indonesia.

Diketahui fasilitas kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. Kamis (08/04/2021).

Dalam hal ini, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha mengatakan, tersangka atas nama E selaku Credit Investigator (CI) pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang sebagai penafsir harga agunan yang diajukan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.

“Dan tersangka H selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang, tersangka RA selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengususlkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang,” ucap Ryan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Himawan, S.H., dan Kepala Seksi Penuntutan, Frans Jomar Karinda, S.H., Dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, S.H., M.H.

Diketahui bahwa tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Penuntut Umum, dititipkan di Rutan Polres Pangkalpinang selama 20 Hari kedepan, terhitung tanggal 08 April 2021 sampai dengan 27 April 2021, yang nantinya segera akan dilimpahkan ke Pengandilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dikatakan Ryan, bahwa tersangka tersebut didalam berkas perkara dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 20 Tahun dengan kerugian Negara atas nama Tersangka E sebesar Enam Belas Milliar Dua Ratus Juta Rupiah, kerugian Negara atas nama H sebesar Sebelas Milliar Empat Ratus Juta Rupiah, dan kerugian Negara atas nama RA sebesar Sebelas Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah,” pungkasnya. (Iqbal)