BANGKA BARAT — Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Rusmala, S.Pd., M.Pd., mengatakan, Bawaslu tidak tertutup dalam memberikan informasi kepada publik.
Dia mengatakan, Bawaslu akan memberikan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan demokrasi, Pemilu serta Pilkada, kecuali 103 data yang tidak boleh dibuka untuk publik.
” Itu beda lagi. Tapi untuk data yang boleh kami kasih, boleh data itu diangkat, asal ada syaratnya,” ujar Dewi Rusmala saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Bawaslu Bangka Barat, di Orange Cafe, Muntok, Jum’at ( 22/10 ) siang.
Syarat yang dimaksud Dewi antara lain, bila pihak yang membutuhkan data tidak bisa mendapatkannya melalui website Bawaslu, permintaan secara WhatsApp pun tidak dipenuhi oleh staffnya, maka pihak yang membutuhkan harus bersurat kepada Bawaslu.
Setelah itu Bawaslu akan melihat data apa yang diminta, baru lah data tersebut akan diberikan.
” Walaupun nggak detail tapi tetap kami berikan informasi kesimpulannya. Jadi sebenarnya nggak dikatakan kalau Bawaslu tertutup, itu nggak,” terang Dewi di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari wartawan, perwakilan parpol serta Karang Taruna.
Mengenai 103 data yang dikecualikan tidak akan dibuka, menurut Dewi informasi itu bersifat ketat, terbatas dan rahasia, sesuai undang – undang kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Penetapan pengecualian itu dilakukan Bawaslu RI.
” 103 informasi yang dikecualikan, itu termasuk proses penerimaan laporan, sengketa, itu proses klarifikasi segala macam sampai dengan putusan, nah itu nanti akan kita keluarkan tapi kesimpulannya,” kata Dewi.
Namun lanjut dia, pihaknya akan membuka 103 data yang dikecualikan yang ada pada Bawaslu provinsi maupun kabupaten, apabila informasi tersebut dibutuhkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan guna penyidikan kasus tindak pidana.
” Dan data ini digunakan untuk proses penyidikan dalam kasus tersebut. Dengan syarat, mereka harus bersurat resmi kepada Bawaslu untuk permintaan data – data yang dikecualikan ini, kita akan keluarkan. Jadi kita untuk mempermudah penyidikan di kasus tindak pidana itu,” tutur Dewi. ( SK )