BENGKULU SELATAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan, agar Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten BS untuk melapor ke pihaknya. Baik yang terdaftar secara badan hukum maupun tidak.
Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol BS Arjo Arifin, SE, MM berpesan, pembentukan Ormas yang baru maupun yang telah ada harus melapor ke pihaknya untuk mengisi data dan tercatat di Kesbangpol. Nanti pihaknya akan membantu dalam pengisian datanya, Senin (15/05/2023).
“Ormas berbadan hukum itu dari SK Kemenkumham. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum SKT dari Kemendagri. Intinya Ormas datang dulu dan tak perlu kebingungan,” beber Arjo.
Arjo menambahkan, jangan sampai Ormas hanya mau melapor ketika sudah ada pendataan terkait bantuan saja. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas Ormas yang ada di Kabupaten BS.
“Tentu pengawasan terhadap Ormas ini penting. Karena kita tidak mau terjadi aktivitas radikalisme ataupun aktivitas yang meresahkan masyarakat disebabkan oleh organisasi tertentu,” pungkas Arjo. (red)