BANGKA BARATHEADLINE

Ketua KPU Bangka Barat Bantah Isu Pemecahan Dapil Muntok – Simpang Teritip

23
×

Ketua KPU Bangka Barat Bantah Isu Pemecahan Dapil Muntok – Simpang Teritip

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Santernya isu akan ada pemecahan Daerah Pemilihan ( Dapil ) 1, Kecamatan Muntok – Simpang Teritip dibantah Ketua KPU Bangka Barat, Pardi. Menurut dia, selama Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak direvisi, maka syarat pembentukan Dapil tidak akan berubah.

Sementara ini kata dia, DPR RI menolak merevisi Undang-undang tersebut.
Dengan tidak berubahnya syarat – syarat pembentukan Dapil, dia melihat kemungkinan pemisahan Dapil sangat kecil.

” Syarat pembentukan Dapil yang pertama adalah dia bisa satu kecamatan atau menggabungkan dua kecamatan atau lebih, kemudian syarat satu Dapil maksimal 3 sampai 12 kursi, kemudian tidak boleh ada pemecahan antara kecamatan misalnya ambil sedikit disini sedikit disana, itu tidak boleh, harus digabung,” jelas Pardi dikantornya, Selasa ( 16/2/2021 ).

Untuk diketahui, Kabupaten Bangka Barat dibagi dalam tiga Dapil. Satu Dapil terdiri dari gabungan dua kecamatan. Dapil 1 Kecamatan Muntok – Simpang Teritip, Dapil 2 Kecamatan Jebus – Parittiga dan Dapil 3 Kecamatan Kelapa – Tempilang.

Dapil 1 mendapat jatah sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 7 kursi dan Dapil 3 sebanyak 8 kursi dengan jumlah total 25 kursi.

Pardi menyebut, bila terjadi pertambahan penduduk dan ada kemungkinan penambahan 5 kursi pun, pihak KPU masih harus menunggu data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ).

” Cuman isu yang mengatakan mau pecah atau tidak, ini kan kita masih menunggu. Menunggu apa? Data Capil-nya dulu tentang kependudukan. Berapa penduduk Bangka Barat, apakah lebih dari 200 ribu jiwa, kalau dia lebih dari itu sesuai UU Pemilu maka penduduk yang 200 sampai 300 ribu ini bisa menambah 5 kursi lagi,” kata Pardi.

Dengan penambahan 5 kursi, jumlah anggota DPRD Bangka Barat ke depan akan menjadi 30 orang. Namun harus dicermati pula penyebaran pertambahan penduduknya, apakah di Kecamatan Muntok atau di kecamatan – kecamatan lain. Menurut Pardi hal itu tidak bisa diduga – duga.

Bila pertambahan penduduk hanya terjadi di Kecamatan Muntok, maka jumlah kursi yang semula 10 jika ditambah 5 jumlahnya 15, dengan kata lain sudah melebihi angka 12 sebagai syarat pembentukan dapil.

” Misalnya penambahnya hanya di Muntok, 5 semuanya di Muntok, berarti otomatis 10 kemarin tambah 5 jadi 15, ini kan lebih dari 12 , kalau lebih dari 12 boleh kita mecah Dapil Muntok. Tapi kalau dia nggak sampai 12 atau sama dengan 12, ya nggak akan pecah Dapil,” paparnya. ( SK )