PANGKALPINANG — Didampingi anggota Komisi I, Toni Purnama, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, menyambut baik dan mengapresiasi Komisi Informasi Daerah dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Babel, atas penyerahan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Rabu (17/3).
Beberapa point yang disampaikan terkait kinerja selama tahun 2020, begitu juga dengan permohonan KI untuk meninjau kembali beberapa pasal yang terdapat dalam Perda Nomor 6 tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mudah-mudahan sesuai dengan kewenangan yang ada di lembaga ini, akan kita perbaiki bedasarkan aturan yang ada. Karena ketika melakukan sesuatu dengan cara yang salah, hasilnya juga tidak akan baik. Hal ini akan saya sampaikan kepada komisi I untuk dipelajari lebih lanjut,” ungkap Herman Suhadi.
Selain itu, Herman Suhadi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Bangka Belitung menjadi lebih baik, dan sebagai bagian dari masyarakat Babel untuk menggali potensi-potensi yang ada, yang dapat menambah pendapatan asli daerah untuk disampaikan kepada DPRD Babel.
Ketua Komisi Informasi, Syawaluddin mejelaskan, tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi. Poses penyelesaiaan sengketa informasi dilakukan melalui persidangan.
“Komisi Informasi sendiri merupakan produk dari DPRD. Artinya, bagus atau tidaknya lembaga ini, dari apa yang dilahirkan oleh DPRD. Dimana pemilihan Komisioner (5 orang) dipilih oleh DPRD, untuk dilakukan fit and proper test yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur,” kata Syawaluddin.
Masih kata Syawaludin, terkait Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama dalam proses seleksi komisioner KI, dan belum adanya regulasi turunan dari Perda tersebut.
“Selain itu, kami juga monitoring dan evaluasi ke kabupaten/kota untuk menilai, apakah sudah terbuka dalam hal informasi publik? Dan bagi pemda yang belum menjalankan hal tersebut, kita berkewajiban untuk mendorong itu,” imbuhya.
Lanjutnya, Komisi Informasi bersinergi dengan pemda untuk menuju pemerintahan yang baik atau good governance. Indikator good governance ada tiga, yaitu partisipasi publik, akuntabilitas dan transparansi.
Transparansi itu adanya di KI dan Pemda. Provinsi kita yang tadinya pada posisi 3 provinsi terbawah, sekarang kita berada di peringkat ketujuh terbaik dalam hal keterbukaan informasi,” bebernya.
Dilaporkan tahun kemarin ada 22 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan oleh KI, dari tingkat provinsi sampai ke tingkat paling bawah, dalam hal ini Desa.
Ketua KPID Babel, M. Adka Al Kodri mengatakan, tugas KPID melakukan pengawasaan terhadap lembaga penyiaran. Selain itu, KPID Babel juga membuat regulasi pedoman perilaku penyiaran dan standart program nasional, yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan di TV dan radio. Melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran di Bangka dan Belitung.
“Sekarang ini kami sudah mempunyai alat monitoring yang berjalan selama 24 jam, yang mengawasi 10 channel TV dan 10 Channel Radio yang saat ini jangkauannya hanya sebatas Kota Pangkalpinang saja. Dan untuk menyemangati dan memberikan apresiasi kepada teman-teman reporter dan penyiar tahun ini, KPID akan menyelenggarakan KPID Babel Award,” beber Kodri.
“Kedepannya, kami meminta support dan dukungannya dari DPRD Babel, agar kami lebih maksimal,” tutupnya. (*)