BANGKA SELATANHEADLINE

Komisi I Minta Bupati Segera Lantik Sekda Definitif

1
×

Komisi I Minta Bupati Segera Lantik Sekda Definitif

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Ketua Komisi I DPRD Bangka Selatan, Armadi meminta kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid segera melantik Sekretaris Daerah definitif.

Hal itu menurut ia kewenangan Pelaksana Harian sangat terbatas hanya bisa melaksanakan rutin dari Sekretaris Daerah definitif dan tidak memiliki kewenangan yang bersifat strategis.

“Seperti penetapan perubahan rencana strategis daerah dan rencana kerja kerja daerah, perubahan status kepegawaian adalah pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian pegawai dan alokasi anggaran,” kata Armadi kepada Kabarbangka.com, Kamis (30/09/21).

Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada Bupati Bangka Selatan untuk mengajukan Penjabat Sekretaris daerah kepada Gubernur, apabila Bupati tidak mau melantik hasil seleksi JPT bulan September 2020 dengan pertimbangan segala sesuatu dan lain hal.

“Kalau tidak kita, kuatir semua menyangkut kebijakan anggaran selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak berlaku dan tidak sah, sehingga menganggu tata kelola pemerintahan,” kata dia.

Apalagi, lanjut pria yang pernah menjabat Kepala BKPSDM Bangka Selatan ini bahwa masa kerja Pelaksana Harian Skretaris Daerah 14 hari kerja, sebagaimana pernyataan Plt Kepala BKPSDMD, Muhson yang dianggap ia tidak bersumber dan berdasar.

“Tidak bersumber dan berdasar, hanya asal bicara bahwa kita ketahui dasar hukum penunjukan Penjabat dan Pelaksana harian sekretaris daerah hanya diatur dalam Perpres 3 tahun 2018 dan Permendagri 91 tahun 2019,” tegasnya.

Armadi menambahkan, Kepala Daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris daerah apabila; a. apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekretaris daerah.

“Harus di ingat, ada tugas-tugas pokok Sekda yang tidak bisa dieksekusi oleh Pelaksana Harian Sekretaris daerah, yang juga sebagai pimpinan tertinggi dari Aparatur Sipil Negara. Jadi, Bupati perlu segera mungkin melantik Sekda definitif agar roda Pemerintahan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (Yusuf)

READ  ASN Basel Mulai Gunakan Absensi Berbasis Android