HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Pulomas Ngadu ke Bareskrim

×

Kuasa Hukum Pulomas Ngadu ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini
DR. Adystia Sunggara SH., MH.,

PANGKALPINANG — Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa DR. Adytia Sunggara SH., MH mengungkapkan, tanggal 27 Juni 2022 pihaknya sudah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Pori, atas kegiatan yang terjadi di muara Air Kantung atau muara Sungai Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, yang dilaporkan itu adalah kegiatan panambangan dan pemuatan pasir ke tongkang yang diduga tanpa izin pertambangan. Sehingga pihaknya menduga kegiatan yang dilakukan tersebut adalah penambangan pasir secara ilegal.

“Konteks kepentingan kami dalam lokasi itu, karena muara Sungai Jelitik itu adalah wilayah kerja PT Pulomas Sentosa berdasarkan Surat Izin Kerja Keruk yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka, yang sampai hari ini masih berlaku dan belum pernah dicabut. Jadi kami menyampaikan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri terkait kegiatan peambangan pasir ilegal,” ungkap Adytia di kantornya, Senin (25/7) kemarin,

Sejauh ini, lanjut Adystia, tim penyidiik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk klien kami PT Pulomas sudah dilakukan pemeriksaan. Tim penyelidik juga sudah turun ke lapangan, ke TKP dan sebagainya.

“Saat ini dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Adystia menuturkan, pihaknya menyampaikan hal ini karena ada kepentingan beberapa perkara. Di antaranya ada 5 perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 1 gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang sedang berlangsung.

“Sampai saat semua perkara gugatan itu belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga kami memandang semua pihak harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.

Masih kata Adystia, pihaknya juga sudah bersurat kepada Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang juga menjabat Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait adanya kegiatan penambangan pasir yang diduga secara ilegal tanpa memiliki IUP, agar dilakukan penindakan berdasarkan hukum yang berlaku.

Adystia menegaskan, semua yang dilakukan itu lantaran status muara Air Kantung atau muara Sungai Jelitik itu masih berstatus quo, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ya, sampai hari ini status muara Air Kantung atau muara Sungai Jelitik itu masih status quo,” tegasnya.

Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait untuk verifikasi dan keberimbangan berita, namun hingga berita ini dimuat belum diperoleh tanggapannya. (Romlan)