HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Langgar Ini, Anggota Polri Bisa Disanksi Etik

7
×

Langgar Ini, Anggota Polri Bisa Disanksi Etik

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Pasca aksi koboi oknum Polisi di Jakarta belum lama ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas melarang anggota Kepolisian berada atau keluyuran di tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka menjalankan tugas.

Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Maladi mengungkapkan, sejak instruksi Kapolri tersebut, sejauh ini belum ada personil Polda Babel yang diamankan berada di tempat hiburan malam.

“Belum ada (anggota Polri yang kedapatan di tempat hiburan malam),” ujar Maladi di Gedung Bid Humas Polda Babel, Kamis (4/3).

Terkait informasi yang beredar, ada sejumlah personil Polda Babel yang dimintai keterangan oleh Paminal, Maladi pun tak menampik kabar itu.

“Itu baru dimintai klarifikasi saja. Mereka datang ke tempat hiburan itu dalam rangka apa? Ternyata, setelah diklarifikasi, mereka ada surat tugasnya. Artinya, mereka datang ke tempat hiburan itu dalam rangka menjalankan tugas. Itu yang sedang didalami oleh Paminal sekarang ini,” bebernya.

Maladi memastikan, tidak akan ada anggota Polri yang berani melanggar instruksi Kapolri itu, karena akan ada sanksi tegas seperti sidang kode etik, hingga sanksi lainnya.

“Tidak akan ada yang berani (melanggar instruksi Kapolri). Kecuali yang sudah tidak mau lagi jadi Polisi. Karena jika terbukti, bisa dikenakan sanksi tegas, bisa kena sidang kode etik,” kata Maladi. (Romlan)