PANGKALPINANG — Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni, menghadiri Silahturahmi dan Tatap Muka Korem 045/Gaya dengan pemilik pengelola SPBU yang berada di Pulau Bangka, Jumat (24/6/22) sore.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Makorem 045/Gaya ini dihadiri oleh Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, sejumlah Pejabat Korem 045/Gaya, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus, Danramil se-Bangka serta Pemilik SPBU se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, Dir Reskrimsus turut memberikan paparan dan arahan terkait upaya dan langkah Kepolisian mengenai Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Bangka Belitung.
Disebutkan, pola pendistribusian BBM di Babel ini dilakukan oleh 98 lembaga penyalur BBM yang menjual Bio Solar yakni 63 di Pulau Bangka dan 35 di Pulau Belitung.
Namun demikian, Subsidi bio solar yang sudah berjalan baru setengah tahun ini melebihi batas subsidi. Jika ini dilakukan, dikatakan Dir Krimsus perlu penambahan yang tentunya akan mengurangi anggaran pembangunan.
“Untuk itu, mari kita jaga BBM yang sudah dialokasi ke subsidi ini. Jangan sampai digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang seperti pertambangan atau perindustrian,” ujar Dir Reskrimsus.
Berdasarkan data yang diterima dari Pertamina, diterangkannya bahwa penyaluran bio solar jenis tertentu masing-masing Kabupaten atau Kota sudah diberikan alokasi.
Namun, menurutnya ada beberapa daerah yang sudah over atau kelebihan batas subsidi yang diketahui karena masifnya kegiatan-kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Untuk itu, Kombes Pol Irhamni menyebutkan bahwa pentingnya peran para pemilik dan pengelola SPBU di Bangka Belitung untuk bisa bekerjasama dalam hal pendistribusian BBM Bersubsidi ini.
Selain itu, Kombes Pol Irhamni juga meminta para pengelola untuk melaporkan kepada pihaknya maupun Korem bila mengalami intervensi dari oknum dari Kepolisian maupun TNI.
“Keberadaan diskusi adalah untuk ini, Bapak sekalian kalo diintervensi mengenai BBM bersubsidi, laporkan ke kami. Pimpinan baik di Polda dan Korem sudah sepakat untuk akan tindak tegas semua itu dan akan dilakukan pemeriksaan internal maupun proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga memaparkan sejumlah modus penyimpangan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi yakni melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan fuelcard, pengisian lebih dari 1 SPBU atau berpindah-pindah, melebihi jumlah yang seharusnya dan menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Sebagai antisipasi itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan menggelar Focus Group Discusion dengan para pengusaha SPBU, pemasangan Spanduk, Patroli dan pengawasan SPBU serta upaya penertiban, penindakan serta penegakkan hukum.
“Kami sampaikan lagi bahwa BBM subsidi tidak boleh djual ke bukan peruntukannya, tidak ada alasan, jangan memaksa kami lakukan penindakan,” tegasnya.
“Hal ini kami lakukan biar semua bisa aman dan masyarakat Babel sejahtera, kami siap membantu Bapak-bapak semua dalam proses ini,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, stok BBM Jenis Pertalite dan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Babel sampai tanggal 20 Juni 2022 masih aman. Hingga saat ini belum ditemukan adanya kelangkaan BBM Jenis Bio Solar dan Pertalite di Babel
Namun tidak bisa dipungkiri, masih terdapat antrian BBM jenis solar dibeberapa SPBU di Babel yang dikarenakan jam pengisian oleh pihak Pertamina guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Babel.
“Kita telah melakukan berbagai langkah dan upaya pencegahan dan penertiban baik di Polda maupun Polres Jajaran,” kata dia. (*)
Sumber : Humas