BANGKA TENGAH — Polsek Koba melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan menambang di Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, eks tambang PT Kobatin, Kamis (15/4).
Dalam spanduk larangan tersebut di tuliskan ” Dilarang Melakukan Segala Aktivitas Penambangan Di Areal Merbuk, Kenari, Pungguk dan sekitarnya”. Apabila melanggar akan di jerat UU RI No 4 Tahun 2009 Pasal 169 tentang pertambangan mineral dan batubara diancam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.
“Tujuan dari pemasangan spanduk imbauan ini untuk mengantisipasi dan melarang para penambang, agar tidak melakukan penambangan di kawasan itu,” ujar Kapolsek Koba IPTU Martuani Manik, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Kamis.
Dikatakan Kapolsek, pemasangan spanduk ini sebagai upaya Kepolisian untuk mencegah terjadinya Penambangan dan konflik di masyarakat.
“Kegiatan sebagai upaya pencegahan dan menindaklanjuti pembongkaran yang beberapa waktu dilakukan, sehingga para penambang tidak lagi menambang di kolong ini,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Martuani, diharapkan setelah di tertibkan dan dipasang spanduk ini masyarakat penambang tidak lagi melakukan aktivitas ilegalnya.
“Diharapkan kedepannya tidak ada lagi aktivitas penambangan, sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya. (Hari Yana)