PANGKALPINANG — Pihak Management Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, menggelar konferensi pers terkait laporan yang diajukan oleh mantan honorer RSUDDH berinisial HN ke Kejati Babel kemarin.
Dalam hal ini, Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Dokter Muhammad Fauzan, menyampaikan terdapat tiga laporan yang ditujukan ke pihaknya, yang berupa dugaan penyimpangan belanja oksigen untuk pasien Covid-19, dan pemotongan gaji honorer, serta penyimpangan pembagian insentif Covid-19.
Dijelaskan Fauzan, mengenai Standar Operasional Perusahaan dalam penggunaan oksigen untuk pasien Covid-19 tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Jika alarm sudah berbunyi, otomatis oksigen itu harus sudah diganti. Dan penggantian oksigen tersebut harus dilakukan oleh perawat,” ucap dr. Fauzan, Kamis (25/2), saat konferensi pers di RSUD Depati Hamzah.
Lanjutnya, kalau untuk sisa oksigen tersebut masih ada, itu hal yang wajar jika memang harus diganti.
“Pertama, alat tabung oksigen yang masih ada sisa tersebut sudah tidak bisa lagi mencapai target yang diharapkan. Dan kedua, karena regulatornya harus dilepaskan untuk ke tabung yang lain, perawatlah yang menandai sisa tabung-tabung tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, jika terus memaksakan menggunakan isi tabung oksigen tersebut sampai habis, yang notabene akan mengganggu stabilitas pasien itu sendiri, oleh sebab itu harus diganti dengan tabung yang baru.
Diketahui untuk satu tabung oksigen sebesar 2200 PSI tersebut, kurang lebih hanya bertahan selama 75 menit digunakan untuk pasien Covid-19 tipe sesak berat.
Selain itu, diungkapkan Fauzan, terkait mengenai pemotongan gaji honorer yang disampaikan oleh si pelapor, adalah tidak benar atau hoaks.
“Gajinya dia (Hn) itu Rp. 1.650.000, dipotong BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.49.500 atau 3 persen dari total gajinya. Jadi dia hanya menerima Rp. 1.600.500 saja,” ungkapnya.
Disampaikan Fauzan, bahwa untuk insentif bagian pengelola pendistribusian oksigen tersebut mendapatkan tambahan sebesar Rp 250.000, dipotong pajak menjadi Rp 243.750.
“Ini tidak bisa disamakan, antara gaji pokok dengan tunjangan itu beda. Itu pun bisa didapatkan jika kinerjanya dia bagus dan baik, kita akan cairkan itu,” ujarnya.
“Tapi kalau dia bilang gajinya itu Rp 1.850.000, dan ditulisnya itu hanya mendapatkan Rp 1.650.000, itu tidak benar,” tegas Fauzan.
Mengenai laporan yang ketiga terkait honor Covid-19, disampaikan Dirut RSUDDH Kota Pangkalpinang ini, bahwa untuk juknis berdasarkan dari Kementerian Kesehatan Nomor KU 0307/2515.6/201 tanggal 15 September 2020 yang hanya bisa menerima insentif Covid-19 itu adalah Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Gigi, Bidan dan Perawat, dan Tenaga Medis lainnya.
“Si pelapor ini masuk kedalam kategori tersebut, tetapi tidak terjun langsung ke pasien Covid-19. Jadi tugas si pelapor ini adalah hanya mengantar oksigen yang diturunkan oleh pihak ketiga, kemudian mendorong sampai kedepan pintu ruangan pasien Covid-19. Dan inilah yang terjadi,” jelasnya.
“Jadi, semua yang dituduhkan terkait permasalahan ini itu adalah tidak benar. Dan kami akan mengikuti semua prosedur, menghargai proses hukum yang sudah dilakukan. Kami dari RSUD Depati Hamzah, Insya Allah sudah bekerja sesuai dengan SOP,” pungkas Fauzan. (Iqbal)