BANGKA SELATAN – Menyikapi arahan Jaksa Agung berantas mafia tanah di Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menyatakan siap untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung RI menindak tegas oknum pembeking para mafia tanah di wilayah hukumnya.
“Kita akan segera menindak. Tim nantinya terdiri dari jaksa intelijen, jaksa pada pidana umum dan pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan Bangka Selatan, Mayasari kepada Kabarbangka.com, Jumat (19/11/21).
Menurut mantan Kabag Tata Usaha Kejati Jawa Barat ini, mafia tanah menjadi salah satu musuh utama para penegak hukum, dimana keberadaannya bukan hanya meresahkan masyarakat namun juga menjadi penghambat proses pembangunan.
“Jadi siapapun masyarakat yang mau melakukan pengaduan, apabila menemukan indikasi mafia-mafia tanah segera lapor. Jika terbukti kita tidak segan untuk menghukumnya sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat Kabupaten Bangka Selatan untuk selalu berhati-hati dan meminta untuk memahami segala bentuk persoalan tanah agar terhindar dari jeratan hukum.
“Jika menemukan adanya praktek mafia tanah di lapangan, segera laporkan ke nomor 081914150227, kita siap layani dan pastinya akan kita tindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya. (Yusuf)