Jakarta — Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar
buruh, pekerja, yang hanya sebagai komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
” Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik bahkan menggunakan frekuensi publik. Di media penyiaran harus dikelola orang
yang memiliki kompetensi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, Rabu ( 21/4 ) dalam siaran pers.
Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.
Menurut Hendy, wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi
adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ).
Kartu kompetensi juga bertujuan
melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan, baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional ( BNSP ), Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
” Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi ) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung Senin ( 19/4/21 ).
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah – olah Komisioner BNSP Henny Widyaningsih, ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor, bahwa BNSP merupakan satu – satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.
” Namun sama sekali tidak pernah
mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media,” katanya. ( Rilis ).