BANGKA BARAT — Seluruh pegawai Harian Lepas ( PHL ) termasuk Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap ( GTT PTT ) di Kabupaten Bangka Barat menerima kenaikan gaji mulai tanggal 1 Januari 2021.
Namun kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu, kenaikannya hanya sebesar 135 hingga 150 ribu rupiah saja.
” Kenaikan gaji hanya sebesar 135 sampai dengan 150 ribu, adalah untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua BPJS tenaga kerja,” jelas Abimanyu, Minggu ( 21/3 ) via WhatsApp.
Alasan kenaikan tersebut diberlakukan menurut dia, karena selama ini GT PTT memang belum mempunyai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu kata dia, gaji PHL di Bangka Barat masih jauh dibawah Upah Minimum Regional ( UMR ).
” Selama ini GTT dan PTT belum ada JKK, JKM dan JHT. Semua tenaga kerja seharusnya dilindungi asuransi ketenagakerjaan. Gaji PHL Bangka Barat masih jauh dibawah UMR,” jelasnya. ( SK )