HEADLINEKABAR DPRD

Melanggar Perda Ini Bisa Kena Sanksi

43
×

Melanggar Perda Ini Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harianto mengatakan, tujuan dibentuknya Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, adalah untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan di Bangka Belitung, serta memberi arahan kepada semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sebagai persiapan diri memenuhi standar internasional.

“ Tujuan Perda ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan, beserta pihak – pihak yang menjadi pelakunya,” ungkapnya saat sosialisasi Perda di Kantor Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (24/4).

Selain itu, lanjut dia, terpenuhinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna.

Masih kata Harianto, tujuan lainnya adalah untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak – pihak yang tidak berwenang, meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, terintergrasinya program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan memperjelas tanggung jawab pembiayaannya, memberikan penghargaan / apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya, serta pemberian kemudahann dalam pelayanan administrasi.

Harianto menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha / fasilitas penanaman modal.

Elfiyena, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menambahkan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meliputi bina lingkungan dan social, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi, program yang ditujukan langsung pada masyarakat.

“ Adapun program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dapat berupa Hibah, penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau masyarakat yang berpretasi dan tidak mampu. Subsidi berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, penyelenggara fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil,” bebernya.

Elfiyana melanjutkan, bantuan sosial dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial / jompo, korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan social. Ada juga pelayanan sosial berupa pelayanan pendidikan, kesehatan, olahraga dan santunan pekerja sosial. Pelindungan sosial berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet national / daerah yang sudah purna bakti dan penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus. (*)

Sumber : Setwan