HEADLINEPEMPROV BABEL

Minim Informasi, Banyak Masyarakat Belum Tahu Perda Nomor 10 Tahun 2020

26
×

Minim Informasi, Banyak Masyarakat Belum Tahu Perda Nomor 10 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019.

Ketua DPRD  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan, sejak disahkan, Perda Nomor 10 tersebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Karena minimnya informasi masyarakat akan peraturan, sehingga abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Herman Suhadi, saat membuka kegiatan penyampaian Peraturan Daerah di ruang pertemuan Hotel Manunggal, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (25/3).

“Bahkan ketika kita turun ke lapisan masyarakat paling bawah, mungkin akan kita temukan banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu Perda? Terlebih pada saat ini, ketika kita bicara tentang Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019, saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” kata Dia.

Oleh karenanya, lanjut Herman, sudah menjadi kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan Peraturan Daerah tersebut. Hal inilah yang mendorong kawan-kawan anggota DPRD, perlu diadakannya sebuah wadah, agar Perda ini dapat disosialisasikan secara bersama-sama dengan pemerintah.

Herman Suhadi berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini, masyarakat yang menerima manfaat dapat menjadi penyambung lidah bagi yang lainnya, sehingga masyarakat tidak tabu terhadap Perda, ataupun peraturan pemerintah yang lainnya.

“Masyarakat yang hadir hari in,i kita harapkan dapat menjadi jubir untuk menyampaikan materi yang mereka dapat kepada masyarakat yang lebih luas,” demikian Herman Suhadi. (*)