BANGKA BARAT — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, M. Putra Kusuma, S.K.M., M.Epid., mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Test Antigen Sebagai Pemeriksaan Covid – 19, terdapat tiga kriteria berdasarkan perhitungan waktu pengiriman sampel dan diterimanya hasil pemeriksaan sampel, serta ada tidaknya gejala, yaitu kriteria A, B dan C.
Dalam hal ini Bangka Barat telah disepakati masuk ke dalam kriteria B dan sifatnya dinamis menyesuaikan kondisi yang ada ( bisa di kriteria A, B dan C ), sesuai surat dari Kadinkes Babar kepada Kadinkes Provinsi Bangka Belitung Nomor 800/808/dinkes/2021 Tentang Penentuan Kriteria Dalam Penggunaan Antigen Sebagai Diagnostik Covid – 19.
Berkaitan dengan hal tersebut, mulai tanggal 1 Maret 2021, setiap pemeriksaan rapid antigen positif sudah dapat diklasifikasikan sebagai kasus konfirmasi Covid – 19 untuk kontak erat, bergejala dan suspect tanpa perlu di lakukan pemeriksaan lanjutan menggunaan test PCR dan dilakukan tatalaksana kesehatan masyarakat sesuai pedoman konfimasi Covid – 19.
” Akan tetapi bila kasus kontak erat/suspect bergejala dan hasil rapid antigennya negatif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan test PCR sesuai bagan diatas,” ujar Putra, Sabtu ( 27/2/2021 ).
Sedangkan untuk kasus asimtomatik atau tidak bergejala dengan kasus antigen positif tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR sebagai hasil akhir diagnostik sesuai dengan alur bagan.
Dijelaskannya, kriteria asimtomatik itu sendiri yaitu periksa antigen atas keperluan perjalanan, masuk ruang operasi, masuk rumah sakit dengan rawat inap, keperluan pekerjaan yang sebelumnya tidak terdeteksi adanya kontak dengan kasus konfirmasi, maupun tanda gejala yang muncul mengarah ke Covid – 19.
” Penekanan lainnya ada pada apakah orang tersebut kontak erat, bergejala/suspect dalam menentukan arah tatalaksana selanjutnya. Demikian disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui penyesuaian metode diagnosis tersebut,” tutup Putra. ( SK )