HEADLINERAGAM

Mulai 24 April, Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Hanya Berlaku 1×24 Jam

45
×

Mulai 24 April, Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Hanya Berlaku 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Tim Verifikasi Satgas Angla Muntok akan menerapkan adendum Surat Edaran ( SE ) Satgas Penanganan Covid – 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang rapid antigen berlaku 1×24 jam bagi pelaku perjalanan.

Penerapan SE baru itu dimulai tanggal 24 April 2021. Sedangkan larangan mudik akan berlaku efektif dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 di Pelabuhan PT. ASDP Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Koordinator Tim Angla sekaligus Danposal Muntok Kapten Laut Yuli Prabowo mengatakan, hal tersebut sesuai perintah Dansatgas Angla Provinsi Babel, Danlanal Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo.S.E.,M.Tr.Hanla agar instansi terkait bersinergi untuk mendukung pemerintah pusat dan daerah melaksanakan penerapan SE tersebut.

Kapten Laut Yuli Prabowo mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemui hambatan dalam menerapkan aturan SE baru tersebut.

” Persyaratan prokes rapid antigen berlaku 1×24 jam tidak ada hambatan. Semua pelaku perjalanan mematuhi aturan,” ujar Kapten Prabowo, Minggu ( 25/4 ).

Dalam satu hari ini kata Bowo, jumlah penumpang yang menyeberang ke luar Palembang mencapai angka 254 orang.
Ia bersyukur para petugas verifikasi tetap bersemangat mendukung upaya pemerintah menjalankan aturan tersebut.

” Untuk adanya ekstra trip dari Palembang kita juga tetap berusaha mengawasi prokes penumpang yang datang dan alhamdulillah sampai saat ini masih lancar. Namun kemarin petugas kita hanya sekali menemukan penumpang yang ikut supir truk sehingga kita arahakan untuk rapid antigen,” ungkap Bowo.

Dia berharap seluruh unsur terkait tetap bersinergi dalam menerapkan aturan baru tersebut. Bagi pelaku perjalanan, Bowo minta agar tetap mentaati aturan prokes.

” Sebab, adanya peningkatan kasus Covid di Bangka Barat salah satunya dipicu ketidakpatuhan terhadap prokes 5M,” tukas Bowo. ( SK )