HEADLINEPEMPROV BABEL

Mulai Hari ini, Kendaraan Pajak Lewat Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi

256
×

Mulai Hari ini, Kendaraan Pajak Lewat Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Pejabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali melaunching Sistem Pemblokiran Fuel Card dan Qr Barcode Subsidi tepat My Pertamina di SPBU 2433167 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatam Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (1/2/2024).

Menurut Safrizal, pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan pengendalian Pendistribusian BBM, salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahan-perubahannya.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Dalam upaya mengendalikan penggunaan Bbm Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan didasarkan pada peraturan presiden tersebut dan peraturan Kepala Bph Migas.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 541/1043/IV/2019 Tanggal 11 November 2019 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.

Lanjut Safrizal, seperti diketahui sejak tangal 02 Desember Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan PT. Pertamina (Persero), BRI dan Hiswana Migas DPC Bangka Belitung, telah melaunching pengaturan pendistribusian BBM dengan menggunakan Fuel Card.

Hal ini bertujuan Ukuntuk Mlmenjaga volume bahan bakar minyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dalam Fuel Card diatur Batas Maksimal Pengisian Bbm Solar Subsidi serta diatur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap Transaksi Pembelian BBM Solar Bersubsidi Di Spbu Dilakukan Secara Non Tunai (Cashless),” kata Safrizal dalam sambutannya.

Safrizal menambahkan, inovasi pengendalian pendistribusian BBM yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini telah mendapat apresiasi berupa award dari BPH Migas, sebagai Juara I Nasional kategori pemerintah daerah terbaik membantu program pemerintah dalam pengawasan penyalur BBM bersubsidi yang diselenggarakan di Bogor tahun 2023.

Oleh karena itu, seiring waktu berjalan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/259/IV Tanggal 23 Oktober 2023 tentang pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Babel.

“Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) agar kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak terlampaui serta subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.

Safrizal menjelaskan, di dalam surat edaran ini juga mengatur pelarangan bagi kendaraan yang Pajaknya Telah Lewat untuk menggunakan BBM solar bersubsidi.

Fuel Card Dan Subsidi Tepat (My Pertamina) akan dilakukan pemblokiran, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi di SPBU.

“Setelah dilakukan Pelunasan pajak maka dipersilahkan bagi pemilik kendaraan melakukan pendaftaran ulang melalui Website untuk mendapatkan Fuel Card yang baru,” tutup Safrizal. (Dika)