DPRDHEADLINE

Pansus Konsultasi ke KPPU RI

×

Pansus Konsultasi ke KPPU RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Panitia Khusus Beriga DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Konsultasi dan koordinasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI di Jakarta, Kamis ( 07/11/2024) kemarin.

Kedatangan tim Pansus yang dipimpin Wakil ketua Pansus, Me Hoa beserta anggota antara lain Muhtar Mutong, Mulyadi, Sardi, Elvi Diana, Zainuddin, Aksan Visyawan, Ferry an Syarifah Amelia, disambut baik oleh M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU RI.

Me Hoa mengungkapkan, Kedatangan tim Pansus Batu Beriga ke KPPU RI dalam rangka mendapatkan aspirasi masyarakat terhadap penolakan tambang laut di perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

“Pansus ini sudah banyak mencermati dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terhadap kebijakan pertambangan IUP PT timah. Tugas dan fungsi Pansus ini salah satunya hari ini ingin tahu peranan dari KPPU ini terhadap tata niaga timah yang sekarang memang sedang disorot,” ungkapnya.

Diharapkan agar KPPU dapat merekomendasikan apa-apa yang sudah didalami terkait sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan antar lembaga tersebut, sehingga dapat mempertanggungjawabkannya. Setelah ini diselesaikan, sehingga dapat rekomendasi yang tepat.

Me Hoa juga berharap agar KPPU dapat menjelaskan terkait tata niaga usaha pertimahan. Menurutnya, di mana PT Timah merupakan salah satu BUMN dan bermitra dengan pihak swasta yang memiliki banyak mitra berbadan hukum seperti CV.

“Dan kami jadi bertanya-tanya, seakan PT Timah di dalam setiap IUP-nya pertambangan di laut itu tidak dapat mengendalikan teknis pengelolaan pengerjaannya. Penambangannya itu ada Kapal Isap Produksi dan Ponton Isap Produksi. Hasil Pansus ke Bangka Selatan kemarin, dari sekian PIP itu hanya sekitar 40 PIP yang mendapatkan izin, sedangkan sekitar ratusan PIP tidak dapat dikendalikan,” terangnya.

“Ini tentang tata cara PT Timah mengendalikan PIP saja, belum lagi terhadap dampak lingkungan. Selain itu kami dapat informasi PT Timah juga kekurangan mendapatkan biji timahnya, itu mungkin karena persaingan usaha itu sendiri,” imbuhnya.

Menurut Me Hoa, seperti diketahui bursa timah ICDX, JFX yang berperan terhadap harga timah. Belum lagi secara teknis dan perizinan yang ada di kementerian-kementerian tersebut.

“Kami minta saran dan pendapatnya, tugas dan peranan KPPU ini seperti apa? Supaya kami jadi terbuka wawasannya, jadi meningkatnya kapasitas kami selaku wakil rakyat Bangka Belitung. Bila perlu kami mengundang secara khusus bapak datang secara langsung melihat ke lokasi,” katanya.

“Kita suarakan dari kami Bangka Belitung, bagi hasilnya itu jangan 3 persen, itu sudah sangat tidak relevan lagi dengan kondisinya itu Pak. Terimakasih dan kam sangati bangga bapak telah menyambut kedatangan kami,” bebernya.

Sementara Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan mengatakan, KPPU RI sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, di mana undang undang ini mengatur larangan atau praktek monopoli suatu usaha.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah.

Berbicara PT Timah, yakni tentang seberapa dominan PT Timah? Kedua, status PT timah itu sendiri. Menurutnya, berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.

” Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni terkait kewenangan kami mengawasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” jelasnya. (*)