HEADLINEPANGKALPINANG

Paripurna Tidak Membahas Perda Mihol

×

Paripurna Tidak Membahas Perda Mihol

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, angkat bicara terkait beredarnya rumor pembahasan Peraturan Daerah Minuman beralkohol, yang akan diparipurnakan besok di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang.

Maulan Aklil menjelaskan, paripurna besok bukan untuk melegalkan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang, akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol tersebut.

“Kami adalah pelayan masyarakat, yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat. Oleh sebab itu, saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol dipending atau dibatalkan, atau ditolak,” ungkapnya, Minggu (30/1).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Dia mengatakan, DPRD Kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi Provinsi, dan salah satunya adalah Perda Mihol.

“Perlu diketahui, bahwa paripurna bukan untuk melegalkan Perda Mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang. Sebagai pelayan masyarakat, Perda mihol Besok akan kita pending atau kita batalkan,” bebernya.

Abang Hertza menyebutkan, Perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah, karena bertentangan dengan UU yang baru keluar, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Sebagai wakil masyarakat, kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber : Kominfo

READ  Terhadap LKPJ Bupati, DPRD Sampaikan 27 Butir Rekomendasi