BANGKA BARAT — Pasca penertiban TI ilegal di kawasan Hutan Lindung Bakau Tanjung Punai, Dusun III, Desa Belo Laut oleh Tim Gabungan pada Selasa lalu, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Tanaim melakukan patroli di sekitar area HL tersebut, Kamis ( 16/9 ) siang.
Patroli dilakukan dengan menggunakan perahu nelayan menyisir kawasan hutan bakau hingga 2 kilometer dari titik lokasi yang dijarah para penambang ilegal.
” Posisi dari titik TKP kemarin satu kilo sampai 2 kilometer. Masih sangat rapat bakau – bakau ini. Hutan bakau Tanjung Punai ini luasnya kurang lebih 2.000 hektare. Insya Allah ini terjaga. Pantauan kami dari KPH Rambat Menduyung kita turun ke lapangan kondisinya masih terjaga,” ujar Tanaim.
Untuk menjaga kawasan hutan bakau yang masih rapat dan belum terjamah para penambang liar, KPHP Rambat Menduyung berencana akan melakukan patroli rutin.
Disamping itu, pihaknya akan membentuk kelompok atau komunitas dari kalangan masyarakat yang akan dilibatkan untuk melakukan sosialisasi serta pengembangan hutan bakau selanjutnya.
” Harus rutin dilakukan patroli dan komunitas yang dibentuk harus pro aktif melakukan sosialisasi dan kegiatan kehutanan dengan HHBK, Hasil Hutan Bukan Kayu, seperti budidaya kepiting dan lain lain. Kita sudah membentuk 3 Kelompok Tani Hutan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat, Sat Pol PP, TNI AD dan AL serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, melakukan penertiban Tambang Inkonvensional di area hutan lindung bakau Tanjung Punai, Dusun III, Desa Belo Laut, Selasa ( 14/9 ) pagi.
Sebanyak 75 personel diturunkan untuk mengamankan ratusan sakan dan peralatan tambang lainnya.
Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula memperkirakan, kerusakan akibat penambangan ilegal di hutan lindung bakau Desa Belo Laut ini kurang lebih 3 sampai 4 hektare.
” Kerusakan bakau disini kurang lebih 3 sampai 4 hektare yang sudah ditambang oleh masyarakat. Luas seluruhnya kurang lebih 2.000- an lebih, kecil lah. Masih terjaga dengan baik, harapannya jangan dirusak lah. Mari kita manfaatkan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, sesuai SOP Dinas Kehutanan Babel, pihaknya lewat KPHP Rambat Menduyung yang dikomandoi Tanaim telah melakukan berbagai upaya preemtif, preventif serta persuasif, namun masyarakat masih tetap membandel. Karena itu hari ini dilakukan upaya represif dan akan dilakukan penegakan hukum bila didapati aktivitas penambangan.
Sayangnya, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan dan hanya menemukan ratusan sakan dan peralatan lainnya.
” Hari ini kita sebenarnya sudah represif penegakan hukum, jika memang ada tersangka ataupun barang bukti akan kita bawa sebisa mungkin,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, pihak KPHP Rambat Menduyung masih mempunyai pekerjaan rumah agar para penambang tidak kembali lagi ke hutan bakau untuk menambang, seperti memasang tanda larangan, atau melakukan patroli bersama pihak Pemerintah Desa.
” Karena kita lihat jalur nelayan saja nggak bisa lagi keluar masuk ke muara karena sudah banyak pohon bakau yang tumbang, jadi harapan ke depan tinggal dijadwalkan aja Pak Naim untuk patroli dan mengawasi berkoordinasi dengan desa,” katanya. ( SK )