HEADLINE

Pelarian Megi Sang Perompak Berakhir

×

Pelarian Megi Sang Perompak Berakhir

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Pelarian Megi (25), warga Dusun Kuala Sungai Jeruju Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil dibekuk Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Donny Adityawarman mengungkapkan, Megi merupakan pelaku perompakan yang kerap membuat resah dan menganggu aktivitas nelayan di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Megi menjadi daftar pencairan orang (buron) sejak 24 Juli 2019 lalu dan berhasil ditangkap pada 1 Juni 2022.

“Megi merupakan DPO. Penangkapan terhadap Megi dilakukan Rabu 1 Juni 2022 oleh personil Subdit Gakkum Direktorat Polairud, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO atas nama Megi,” ungkapnya, Senin (6/6) di Mapolda Babel.

Dijelaskan Donny, setelah mendapatkan kabar keberadaan pelaku, pada Kamis 2 Juni 2022 Tim Opsnal Ditpolairud langsung berangkat menuju perairan pesisir Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dengan menggunakan speed lidah. Dan pada Jumat 3 Juni 2022, Tim Opsnal mendapatkan informasi DPO Megi sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan.

“Sekitar 11.25 WIB tim yang melihat speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, dan speed lidah pelaku tersebut berhenti. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Megi berada dalam speed lidah tersebut, dia langsung diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung,” bebernya.

Lanjutnya, terkait kronologi perompakan, terjadi pada Kamis 31 Januari 2019 lalu, kejadian perompakan dilakukan saat malam hari, pukul 17.00 WIB.

“Perompak ini, melakukan perompakan terhadap dua unit perahu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, ucapnya.

Donny juga menyebutkan, para pelaku setiap melakukan aksinya terhadap nelayan dengan menggunakan satu unit speed lidah dengan cara menghampiri perahu nelayan di laut.

“Kemudian pelaku menyuruh mengangkat/membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban. Dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang, setelah mengambil barang-barang pelaku meninggalkan perahu nelayan,” katanya.

Untuk modus operandi, kata Donny, pelaku dan dua rekan lainnya, sebelum melakukan perompakan terlebih dahulu berputar-putar di perairan Toboali dan sekitarnya untuk mencari perahu nelayan-nelayan.

“Apabila telah menemukan perahu yang akan di rompak, Pelaku terlebih dahulu menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana, apabila nelayan berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Provinsu Sumatera Selatan akan menjadi target atau korban pelaku,” ucapnya.

Dari tangan, tiga tersangka, perompakan Dit Polairud Polda Bangka Belitung, berhasil diamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima buah amunisi, satu unit body speed lidah berwarna hitam yang bertuliskan Bapak Luna di bodi samping.

“Terhadap barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” kata Donny.

Donny menyampaikan, untuk, pasal yang dikenakan terhadap aksi kejahatan perompakan yaitu, pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Pidana.

“Para pelaku diancam, karena melakukan pembajakan ditepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia,” demikian Donny. (Romlan)

Sumber : Humas