BANGKA BARAT — Pengerjaan pembukaan akses jalan Pelabuhan Tanjung Ular yang dilaksanakan Kodim 0431 Bangka Barat dalam program TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD ) ke – 110 masih terkendala masalah dokumen ganti rugi lahan di Area Penggunaan Lain ( APL ).
Di tahap awal yang sudah berlangsung selama sepuluh hari, Kodim memulainya dari kawasan Hutan Produksi ( HP ) di Desa Air Limau, namun ketika sampai di kawasan APL, kendala tersebut muncul.
Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bangka Barat, Janto, berdasarkan hasil penelitian dokumen yang disampaikan Dinas PUPR ke pihaknya, ada beberapa point yang kurang dari penilaian awal.
Pertama, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ). Namun saat ini izinnya sudah terbit.
” Kedua, ini ( akses jalan ) juga ada melewati tanah pemerintah desa, nah ini juga harus ada izin tukar menukarnya untuk kepentingan umum. Ini sampai saat ini belum ada, tadi di rapat koordinasi sudah disampaikan itu sedang berproses di biro hukum,” jelas Janto di Makodim 0431 Bangka Barat usai rapat koordinasi dengan Dandim dan Pemda, Rabu ( 24/2/2021 ).
Point ketiga dan keempat yakni peta overlay dengan kawasan hutan serta
daftar sementara yang belum sesuai dengan format aturan yang ada.
Menurut Janto, untuk pengadaan tanah bagi pembangunan atau kepentingan umum, sesuai arahan Kakanwil BPN Provinsi Babel, semua harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
” Setelah dilengkapi itu semua baru nanti bisa dilaksanakan tahap pelaksanaan pengadaan tanahnya,” ujarnya.
Sedangkan penilaian ganti rugi atau appraisal lahan yang terkena pembangunan akses jalan kata Janto menjadi bagian pada tahapan pelaksanaan pengadaan lahan. Hal itu baru bisa dilakukan apabila tahapan pengadaan lahan terpenuhi.
” Apabila sudah terpenuhi semua persyaratan itu kita akan bisa jalan dalam tahun ini,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pengerjaan fisik membuka lahan dapat terus dilakukan sebelum dokumen – dokumen yang dimaksud dilengkapi, dia kembali menegaskan hal itu baru bisa kembali berjalan setelah dokumen – dokumen dilengkapi.
” Saya bilang bisa jalan apabila nanti pengadaan tanahnya dilengkapi dokumen itu. Sekarang ini pelaksanaannya belum masuk. Pelaksanaan proses pengadaan tanahnya belum masuk,” tukasnya.
Janto menandaskan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku berikut turunanan – turunannya. Namun ditegaskannya, kewenangan untuk mengambil keputusan berada di tangan Kakanwil BPN Babel. ( SK )