BANGAK TENGAH — Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah terapkan tes Psikologis, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah IPTU Ellen Pricilia melalui Kanit Regident Bripka Adrian mengatakan, program Tes Psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjang ini akan di laksanakan mulai tanggal 25 Januari 2021, dan pemohon SIM bisa datang langsung ke kantor tes psikologi.
“Setiap pemohon SIM A dan C baik itu baru ataupun perpanjangan akan kita terapkan tes Psikologis, tujuannya agar kita bisa mengetahui psikologi orang tersebut, karena hal ini sangat penting sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mengerti tentang rambu serta peraturan di jalan raya,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Jum’at ( 22/01/21).
Dilanjutkan Bripka Ardian, pihaknya menjalankan program tes psikologi ini berdasarkan dari peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi
“Progam ini sudah di atur dalam UU No 2 tahun 2002, UU No 9 tahun 2009 dan Perkap No 9 tahun 2012, serta ST Kapolda Babel Nomor : ST/02/I/YAN.1.1/2021, tentang pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon dan perpanjangan SIM A atau C,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tes psikologi ini pada dasarnya masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi, setelah ini berjalan pihak dari Direktorat Lalu Lintas Polda Babel akan melalukan Evaluasi.
“Masih tahap uji coba dan akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat, setelah itu akan di Evaluasi. Diharapkan kedepannya lebih mengerti dan memahami lagi peraturan lalu lintas, pada intinya program ini untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (Hari Yana)