HEADLINERAGAM

Penambang Dihadapkan Dengan Preman Dan Aparat, Atomindo Hadir Berikan Advokasi

54
×

Penambang Dihadapkan Dengan Preman Dan Aparat, Atomindo Hadir Berikan Advokasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Maraknya penambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung, menarik perhatian Asosiasi Tambang Timah Dan Mineral Indonesia. Organisasi dengan singkatan Atomindo itu, kekinian dikabarkan turut andil mengkoordinir penambangan timah menggunakan TI Apung, yang menambang timah di perairan lepas Pantai Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Ray, salah satu pengurus lapangan, tak menampik kabar itu. Menurutnya, untuk mengakomodir penambang TI Apung tersebut, Atomindo bekerja sama dengan salah satu pemilik izin usaha pertambangan.

“Mengkubung, Atomindo sih. Itu kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP, detailnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke merekalah,” ungkap Ray via sambungan Ponselnya, Kamis (11/3).

Terpisah, Ketua Atomindo, Darmansyah, mengungkapkan peran Atomindo pada kegiatan penambangan timah menggunakan TI Apung tersebut. Dia memastikan, tidak ada pungutan uang bendera terhadap penambang.

Darmansyah menyampaikan, hadirnya Atomindo dalam hal itu, karena ada keinginan masyarakat yang begitu kuat untuk bisa menambang secara legal.

“Itu dulu point terpenting diawal. Terkait peran Atomindo itu sendiri, sesuai namanya itu Asosiasi Tambang dan Pengolah Mineral Indonesia, kita mencoba mengadvokasi, artinya mendampingi atau membimbing penambang itu, supaya mendapat legalitas menambang sesuai dengan aturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan lainnya. Nah, itu peran kita (Atomindo), advokasi dan pendampingan,” ungkap Darmansyah, di Pangkalpinang, didampingi Sekretaris Atomindo, Rudi Syahwani.

Disinggung legalitas dari perusahaan pemegang IUP kepada penambang, Darmansyah memastikan ada hitam diatas putih dari pemilik IUP kepada penambang, juga dari Atomindo.

“Ada. Surat penunjukan dari pemilik IUP kepada penambang ada, sebagai penanggungjawab. Terus dari Atomindo sendiri juga ada surat hitam diatas putih ke penambang. Pertama kita garis bawahi, para penambang kita rekrut sebagai anggota Atomindo. Kita tunjuklah sebagai koordinator wilayah di situ. Atas dasar SK penempatan itu, kita mengusulkan atau menunjuk korlap sebagai penanggungjawab lokasi, yang ada di naungan pemilik IUP,” bebernya.

Saat ini banyak penambang dihadapkan dengan oknum preman atau aparat. Darmansyah mengatakan, Atomindo mencoba merangkul semua pihak, untuk merubah paradigama premanisme itu.

“Dalam artian, kita merubah paradigma, mungkin selama ini seperti itu. Itu salah satu budaya (premanisme) yang harus dihilangkan. Artinya, kita coba mengemas, mengedukasi kepada teman-teman yang terlibat dalam hal ini. Ayo, kita duduk bareng-bareng, dalam hal ini kita rekrut sebagai pengurusan Atomindo. Penambang yang sudah melakukan penambangan itu, nanti ada yang berbentuk iuran atau sumbangan anggota kepada Atomindo. Jadi kepanitiaan dan hal lainnya, itu sudah terakomodir didalam kepengurusan Atomindo itu,” Darmansyah menjelaskan.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa tidak ada lagi IPR yang masih berlaku di Babel. Darmansyah juga menyayangkan hal itu, lantaran tidak ada kepedulian pemerintah terhadap penambang.

“Masalah IPR ini memang sangat kita sayangkan, dalam hal ini kenapa tidak ada kepedulian pemerintah? Dalam waktu dekat ini kita menjalin kerja sama dengan pemilik IUP yang ada, karena itulah salah satu solusi yang tercepat. Dalam kondisi seperti ini, pandemi Covid-19 dan sebagainya, kita mengakomodir (penambang). Itu langkah awal yang kami lakukan, supaya teman-teman penambang bisa menghidupi keluarganya. Kedepan, kita coba duduk bersama, kita audiensi dengan DPRD, termasuk Gubernur dan sebagainya. Bahkan sampai Kementerian kita desak, supaya menetapkan wilayan penambangan rakyat khususnya,” kata Dia.

Upaya lain yang akan dilakukan oleh Atomindo, lanjut Darmansyah, Atomindo akan mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM, agar penambang skala kecil atau tambang rakyat di Babel mendapat perhatian.

“Memang penekanannya di IPR itu. Tapi lagi-lagi kita garis bawahi di sini, untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung ini, tidak ada sama sekali lokasi untuk itu. Maka, upaya lain yang akan kita coba, yaitu mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM, supaya ada perhatian untuk wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung khususnya. Karena penambangan memang sudah lama di Bangka Belitung, sudah merupakan bentuk kearifan lokal kita,” imbuhnya.

Masih kata Darmansyah, pada dasarnya penambang adalah bagian dari rakyat Indonesia dan masyarakat Bangka Belitung. Untuk itu Dia menyarankan agar semua pihak dan stakeholder terkait bisa duduk bersama, guna menentukan langkah kedepan.

“Kita duduk bersama. Penambang itu pada dasarnya adalah rakyat, masyarakat kita, orang yang memilih dan menunjuk dewan, maupun Gubernur dan orang pemerintahan itu sendiri. Jadi, sudah sewajarnya dan sepatutnya para penambang itu mendapat perhatian dari pemerintah. Kita mendesak supaya bukti otentik atau bukti jelas dan kongkritnya daripada keseriusan pemerintah, minimal kita duduk bersama Rapat Dengar Pendapat (RDP), Focus Group Discusion (FGD), antara penambang, pemerintah, stakeholder yang terkaitlah, supaya kita bisa menentukan langkah kedepan,” demikian Darmansyah.

Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada semua pihak dan stakeholder terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi belum ditanggapi. (Romlan)