PANGKALPINANG — Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melimpahkan perkara penambangan di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima buah dirigen berisi bensin, dua buah pipa ulir, satu buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, dan satu buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, (10/11/2021).
Tim operasi berhasil mengamankan empat orang penambang inisial YN (46), KR (51), SH (58) dan MR (41). Penyidik lalu menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dari empat tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut, satu orang tersangka atasnama SUHARTONO bin MUSTAFA (Alm) dinyatakan buron. Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang, dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan. (*)
Sumber : Humas Gakkum KLHK